Diposting oleh reporter Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (KPK) tengah mendalami manfaat yang diterima mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Penyidik masih terus menelusuri keberadaan Abdul Ghani Kasuba.
Penyidik KPK membenarkan data pemeriksaan delapan saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu, 25 September 2024.
Dua di antaranya adalah Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Tri Vinarno dan Inspektur Provinsi Maluku Utara Nirwan MT. Ali.
Juru Bicara KPK Tessa Mahrdika Sugiarto mengatakan, “Saksi telah dimintai pengetahuan dan perannya dalam menerima manfaat dari tersangka dan menjadi anggota alat tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahrdika Sugiarto dalam pidatonya, Kamis (26/9/2024).
Enam saksi lainnya juga turut memberikan kesaksian dengan peralatan yang sama, yakni Ade Wirawan alias Ekong, Direktur PT Halmahera Sukses Minerals; Muhammad Erza Aminanto, Instruktur; Arifandy Mario Mamonto, guru; Raza Anshar, Pegawai Negeri Sipil; Sarka Eladjouw, pengusaha; dan Yeri Pasilia, petugas Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara.
KPK telah meluncurkan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Abdul Ghani Kasuba. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus Abdul Ghani sebelumnya.
Tersangka baru telah ditetapkan. Dia orang kaya Abdul Ghani, namanya Muhaimin Sharif.
Muhaimin didakwa memberikan suap kepada Abdul Gani Kasuba sehubungan dengan pembelian barang dan jasa serta pembuatan izin di Pemerintahan Negara Bagian Maluku Utara. Besaran suapnya mencapai Rp7 miliar.
Koin-koin tersebut dikaitkan dengan pengabdian PUPR kepada Provinsi Maluku Utara; membuat izin IUP untuk produk PT Prisma Utama di provinsi Maluku Utara; dan mengajukan permohonan kepada Kementerian ESDM untuk penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang ditandatangani Abdul Ghani tanpa proses bagi sedikitnya 37 perusahaan dari Muhaimin antara tahun 2021-2023.