Laporan Jurnalis Tribunnews.com Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran gaji dalam kasus penghargaan mencurigakan di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Penyidikan dilakukan penyidik melalui pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, pada Rabu (02-10-2024).
Mereka yang diperiksa adalah Direktur Sarana dan Angkutan Jalan, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Danto Restiawan; General Manager PT Nindya Karya (Persero), Arif Putranto; dan Amirudin, seorang pengusaha.
“Kami sedang mencari pengaturan lelang dan kompensasi kepada berbagai pihak,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (10/03/2024).
Penyidik juga memeriksa Imam Subchi, manajer PT Adhi Karya (Persero) dan Aldo Dian Hardianto, seorang pengusaha.
Namun keduanya tidak muncul tanpa informasi kepada tim peneliti.
Sementara itu, ada satu saksi yang meminta lembaga baru, Dail Umamil Asri, ASN Bappenas.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan.
Kasus ini terus berkembang karena korupsi diyakini terjadi di banyak titik pembangunan perkeretaapian di Jawa Tengah, Barat, dan Timur; Sumatra; dan Sulawesi
Kasus DJKA bermula dari kasus PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Kereta Api (BTP) Semarang Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas I Semarang Putu Sumarjaya.
Bisnis ini kemudian berkembang menjadi proyek di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi Barat.
Fungsi bersifat variabel dan mengacu pada nilai sebagai persentase item.
Pada Kamis, 13 Juni 2024, KPK menangkap tersangka terbaru kasus ini, yakni Yofi Oktarisza selaku PPK di BTP Kelas I Jawa Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang pada 2017-2021.