TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Ketua Sitio Mardanos PT Boli Munralando Yotama, Komisaris PT Bili Berlin Nusantara, Komisaris PT Duta Halmahera Mining, Pimpinan PT Kriya Bersama Mineral, Sebagai direktur telah menetapkan ujian rute. Dan Komisaris Berkaria Bersama Halmehra, Selasa (23/7/2024).
Sitio Mardanos diperiksa sebagai saksi kasus suap dan pencucian uang (TPPU) terhadap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sogiarto dalam keterangannya, Selasa, mengatakan, “Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan atas nama SM atas nama korupsi merah putih. . Itu terjadi di gedung Komite Kepunahan.”
Selain Sitio Mardanos, penyidik KPK juga memanggil lima orang saksi lainnya, antara lain La Ode Muhammad Safi Al-Akbar 2019, Direktur PT Sweet Kariya Utama; Christy Marino, Presiden PT Pratama Siwalima Sentosa; Benny, swasta Sulfana Bachmid, kontraktor; dan Elia Gabrina Bachmid, Prajurit.
Dalam laporan Jaringan Advokasi Tambang (JATM) bertajuk Korupsi Politik di Balik Gurita Bisnis Menteri Bahlil, Sitio Mardanos dekat dengan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Sitio tercatat sebagai direktur utama dan pemegang saham 5 persen di PT MAP Surveillance dan Komisaris serta pemegang saham 50% di PT Kariya Bersama Mineral.
Beliau juga dikenal sebagai Komisaris Utama dan pemegang 50% saham PT Berkarya Bersama Halmahera, Komisaris Utama PT Duta Halmahera Lestari, Komisaris PT Tataran Media Sarana dan PT Kacci Purnama Indah.
Pejabat Hasim Daeng Kementerian Investasi/BKPM di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/3/2024) terkait dugaan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) atas perintah Abdul Ghani Kasuba pun turut diperiksa.
Hasim merupakan Kepala Bagian Perampingan Kementerian Investasi Sektor Pertambangan dan Batubara/BPKM di bawah Bahlil Lahadalia.
“Yang bersangkutan hadir dan didalami lebih lanjut pengetahuannya, termasuk pemberian izin usaha kepada pihak swasta, salah satunya di bidang pertambangan tanpa mekanisme apapun dan atas perintah tersangka Abdul Ghani Kasuba, Gubernur Utara. Ali Fakhri, Ketua Komite Pemberantasan Korupsi, mengatakan kepada wartawan. Selasa (3/5/2024).
Abdul Ghani Kasoba diduga menerima uang pengurusan izin pertambangan di Maluku Utara.
Kasus TPPU yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Abdul Ghani Kasuba.
Dalam kasus awal, Adel Ghani didakwa menerima suap dan suap senilai $109,7 miliar.
Jaksa KPK menyebut Abdul Ghani diduga menerima uang panas sebesar 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Pembayaran diterima melalui transfer bank atau tunai.
Pencucian uang mencakup hal-hal yang berkaitan dengan proyek infrastruktur dan suap untuk membeli dan menjual posisi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mengajukan kasus terhadap Abdul Ghani dan menetapkan dua orang yang diduga membayar suap, dan masih dalam penyelidikan.
Mereka adalah mantan Ketua DPD Partai Garindra Malut, Mohimin Sharif, dan Direktur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jacob. Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba mengenakan rompi penjara usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap Abdul Ghani Kasuba bersama 5 tersangka lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan barang bukti senilai Rp725 juta terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Utara. Pemerintah Provinsi Maliku. Berita Tribun/Ervan Riesman