Laporan Jurnalis Tribunnews.com Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi V DPR RI Sadarestuwati untuk diperiksa sebagai saksi hari ini, Jumat (23/08/2024).
Anggota DPR dari PDI Perjuangan telah diperiksa terkait kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung.
Pemeriksaan dilakukan di gedung Komite Merah Putih Pemberantasan Korupsi atas nama S, Anggota Komite V DPR RI, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya.
Belum diketahui keterlibatan Sadarestuvati dalam kasus ini, termasuk materi penyidikan yang akan dikonfirmasi di hadapannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) diketahui menjerat puluhan orang Kementerian Perhubungan dan swasta dalam kasus ini.
Terakhir, KPK menahan Institut Teknik Perkeretaapian Semarang (PPK BTP) Yofi Oktarisza, Kamis (13/06/2024).
Kasus yang menjerat Yoffi merupakan pengembangan dari kasus suap DJKA yang menjerat sejumlah tersangka.
Beberapa di antaranya adalah pemilik perusahaan PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan, dan Ketua BTP Semarang Putu Sumarjaya.
Dalam pemeriksaannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menyita sejumlah aset seperti rumah, rekening deposito, dan obligasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai barang bukti saat tim penyidik menggerebek rumah di sejumlah lokasi di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto.
Tessa Mahardika mengatakan penggeledahan dilakukan pada 22 Juli hingga 2 Agustus 2024.
“Sejak tanggal 22 Juli hingga 2 Agustus 2024, penyidik KPK telah melakukan serangkaian operasi penindakan berupa penggeledahan rumah, penyitaan, dan pemasangan plang atau rambu penyitaan di tiga kota/kabupaten yaitu Jakarta, Semarang, dan Purwokerto,” kata Tessa dalam keterangannya. penyataan. Sabtu (8/10/2024).
Tessa mengungkapkan, penyidik KPK menyita sembilan rumah dan tanah senilai total Rp8,6 miliar dan enam rekening deposito di dua bank senilai total Rp10,2 miliar.
Selain itu, penyidik juga menyita empat obligasi di dua bank senilai masing-masing Rp4 miliar berbunga Rp600 juta dan Rp2,2 miliar berbunga Rp300 juta.
Tim penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp1,3 miliar.
Total yang disita sedikitnya Rp27,4 miliar, kata Tessa.