KPK Periksa 65 Saksi di Kasus Suap Dana Hibah Jawa Timur Termasuk Mendes PDTT Abdul Halim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini telah memeriksa 65 saksi untuk mengusut kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.

Di antara 65 saksi yang diperiksa adalah pimpinan kelompok masyarakat dan koordinator lapangan di wilayah Pasuruan dan Probolinggo, Jawa Timur.

“Sejak Senin, 26 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024, penyidik ​​KPK telah memeriksa 65 orang saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat atau kelompok masyarakat Provinsi Jawa Timur. APBD tahun anggaran 2019-2022,” kata juru bicara tersebut. Perbincangan KPK Tessa Mahardika Sugiarto dengan wartawan, Sabtu (31/8/2024).

Tessa mengatakan, sebagian besar saksi yang diperiksa membenarkan proses pengajuan, pencairan, dan pencairan dana hibah Pemprov Jatim kepada kelompok masyarakat.

Penyidik ​​mendalami proses pengajuan dana hibah, pencairan dana hibah, pemotongan dana hibah, serta pengelolaan dana hibah yang baik, ujarnya.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga menanyakan hal tersebut kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar pada Kamis (22/8/2024).

Abdul Halim ditanya soal kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Jatim periode 2014-2019.

Selain itu, penyidik ​​juga memeriksa Bendahara DPC PDIP Lamongan Fujika Senna Oktavia, Kamis (8/8/2024).

KPK sebelumnya melarang 21 orang bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.

Ke-21 orang yang diberhentikan itu berstatus tersangka.

Benar (tersangka, Red.), kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara tersebut kepada Tribunnews.com, Rabu (31/7/2024).

Berikut daftar 21 orang yang dilarang bepergian ke luar negeri:

1. Achmad Iskandar (Wakil Presiden DPRD)

2. Ahmad Heriyadi (swasta)

3. Mahhud (Anggota DPRD)

4. Achmad Yahya M. (Guru)

5. RA. Wahid Ruslan (swasta)

6. Anwar Sadad (Wakil Presiden DPRD)

7. Jodi Pradana Putra (pribadi)

8. Hasanuddin (swasta)

9. Ahmad Jailani (pribadi)

10. Mashudi (pribadi)

11. Bagus Wahyudyono (Staf Sekretaris)

12. Kusnadi (Ketua DPRD)

13. Sukar (Kepala Desa)

14. A. Royan (pribadi)

15. Wawan Kristiawan (pribadi)

16. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang)

17. Ahmad Affandy (pribadi)

18. M.Fathullah (pribadi)

19. Abd. Mottolib (Swasta/Ketua DPC Gerindra Sampang)

20. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)

21. Moch. Mahrus (Bendahara DPC Gerindra Probolinggo) Wakil Ketua DPRD Jatim Kala Tua Simanjuntak jadi tersangka kasus korupsi dana hibah (kolase Tribunews)

Diketahui, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2022.

Dari 21 tersangka yang terlibat, empat di antaranya diduga menerima suap. Sementara 17 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Sahat Tua divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Selasa, 26 September 2023.

Politisi Partai Golkar itu juga dikenakan ganti rugi sebesar Rp 39,5 miliar paling lambat sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.

Sahat terbukti mendapat iuran terikat atas dana hibah pokok masyarakat (pokir) yang ditetapkan dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022 dan APBD 2022-2024 untuk wilayah Kabupaten Sampang.

Total anggaran Pemprov Jatim untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp200 miliar.

Aksi kriminal tersebut dilakukan Sahat bersama staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang dan Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Sementara itu, pada 15-18 Juli 2024, tim penyidik ​​KPK melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi dan penyitaan dokumen terkait.

Terbaru, penyidik ​​KPK melakukan penggeledahan di Gedung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, di Jalan Pahlawan, Kota Surabaya, pada Jumat, 16 Agustus 2024. KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *