Laporan reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa empat orang saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk olahan di Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ref. Selaku anak perusahaan PT Pertamina (Persero), Selasa (6/8/2024).
Keempat saksi yang dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK adalah: Ferederick ST Siahaan, Mantan Chief Financial Officer PTMN (d/h BOC PES) PT Pertamina; Ginanjar Sofyan, Deputy Head Power and EBT Gas, Direktorat Energi Baru dan Terbarukan PTMN (sebelumnya BOD Support Manager PTMN) PT Pertamina; Imam Mul Akhyar, Senior Post-Sales Analyst (Mantan Staf Strategic Growth Perusahaan) PT Pertamina; Iswina Dwi Greekto, Manajer Piutang PT Pertamina.
KPK diketahui mengembangkan kasus suap yang melibatkan Bambang Irianto, mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Limited atau Petral.
Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, mengatakan kasus ini sudah lama diselidiki komisi antirasuah.
Ia juga mengungkapkan ada kasus baru yang sedang diselidiki terkait BUMN migas.
“Yang lama masih berfungsi dan ada yang baru juga,” kata Alex, Minggu (8/4/2024).
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Limited atau Petral Bambang Irianto sebagai tersangka.
Bambang diduga menerima suap sebesar US$2,9 juta yang diterima antara tahun 2010 hingga 2013.
Suap dialihkan ke SIAM Group Holding Ltd. Diduga diterima dari perusahaan bernama escrow account. tinggal di Kepulauan Virgin Britania Raya, wilayah bebas pajak.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang suap diberikan kepada Kernel Oil sebagai imbalan atas bantuan yang diberikan kepada Pertamina Energy Service atau PT Pertamina di Singapura terkait produk kilang dan aktivitas perdagangan minyak mentah serta pengiriman kargo.
Bambang dalam hal ini Kernel Oil Pte. Dia mengadakan pertemuan dengan perwakilannya. Ref. (Kernel Oil) merupakan salah satu mitra PES/PT Pertamina dalam bidang perdagangan minyak mentah dan produk olahan.
Saat itu, PES bergerak dalam bidang jual beli minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina, dengan partisipasi National Oil Company (NOC), Major Oil Corporation, Refineries dan trader.
Kemudian pada kurun waktu 2009 hingga Juni 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi mitra PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES/PT Pertamina.
Namun tersangka Bambang selaku Marketing Vice President PES saat itu ikut membantu mengamankan alokasi muatan Kernel Oil dalam tender pembelian atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.
Sebagai imbalannya, Bambang Irianto diduga menerima sejumlah uang melalui rekening bank asing.
Tersangka Bambang juga diduga mendirikan SIAM Group Holding Ltd. berdomisili secara sah di Kepulauan Virgin Britania Raya untuk mengumpulkan uang suap.
Bambang bersama sejumlah petinggi PES diduga memutuskan mitra yang akan diundang mengikuti tender, salah satunya NOC.
Namun pada akhirnya, Emirates National Oil Company (ENOC), yang diduga merupakan flag company yang digunakan oleh perwakilan Kernel Oil, yang mengirimkan kargo tersebut ke PES/PT Pertamina.
Perusahaan ENOC dikabarkan diundang sebagai kedok untuk terlihat berkolaborasi dengan NOC untuk memenuhi kebutuhan pasokan PES, padahal minyak tersebut berasal dari Kernel Oil.
Tersangka Bambang diduga diinstruksikan untuk tetap mengundang NOC meski mengetahui pihak yang mengirimkan kargo ke PES/PT Pertamina bukanlah NOC.
Atas perbuatan Bambang Irianto itu, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 tambahan Pasal 12 huruf b. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.