KPK Periksa 3 Saksi terkait Kasus Suap Rel Kereta Api DJKA Kemenhub, Siapa Saja yang Kecipratan Fee?

Laporan jurnalis Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pada Jumat (20/9/2024).

Ketiga saksi tersebut adalah, Sukartoyo, Staf Keuangan PT Dwifarita Fajarkharisma; Sugeng Prabowo,     sutradara; dan Sanusi Surbakti, Direktur PT Citra Diecona. 

Ketiganya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Yofi Oktarisza. 

Beliau merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Tengah yang sekarang dikenal dengan BTP Kelas 1 Semarang periode 2017-2021.

“Semua saksi hadir. Penyidik ​​sedang mendalami catatan pembayaran biaya kepada para pihak,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu (21/9/2024).

Sayangnya, Tessa tidak membeberkan siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap proyek kereta api ini.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan.

Kasus ini terus berkembang karena dugaan korupsi berkali-kali terjadi pada pembangunan jalur kereta api, baik di Jawa Tengah, Barat, dan Timur; Sumatra; dan Sulawesi.

Kasus di DJKA bermula dari kasus PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto yang menyuap PPK di BTP Semarang Bernard Hasibuan dan CEO BTP Kelas I Semarang Putu Sumarjaya.

Hal ini kemudian berlanjut pada proyek pembangunan di Jawa Barat, Sumatera, dan Sulawesi.

Suap yang diberikan bervariasi, mengacu pada persentase nilai proyek.

Pada Kamis, 13 Juni 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tersangka terbaru kasus ini, yakni Yofi Oktarisza selaku PPK BTP Kelas I Jawa Tengah yang menjadi BTP Semarang tahun 2017 -2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *