KPK Periksa 2 Eks Dirut Pertagas Niaga di Kasus Korupsi LNG Pertamina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (PKC) hari ini memanggil dua mantan Direktur Utama Pertagas Niaga (Dirut) untuk bersaksi dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) dari PT Pertamina pada 2011-2014. Rabu (17/7/2024).

Yang diundang adalah Harjana Kodiyat, Direktur Utama Pertagas Niaga 2010-2013 dan Jugi Pragio Harjana Kodiyat, Direktur Utama Pertagas Niaga 2013-2016.

“Pemeriksaannya di Gedung Merah Putih KPK Jl. Kuningan Persada Kav. 4 selesai,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.

Sejauh ini belum diketahui apakah Harjana dan Jugi terlibat dalam kasus tersebut. Termasuk materi ujian keduanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui pernah menangani kasus korupsi LNG yang sebelumnya menjatuhi hukuman sembilan tahun penjara kepada mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiavan.

Lembaga antirasuah menetapkan dua orang yang diduga mengembangkan bisnis LNG, yakni PT Pertamina Persero Yenni Andayani (YA) dan PT Pertamina Persero Hari Caryuliarto (HK), mantan Wakil Presiden Senior (SPV) Bidang Gas dan Listrik.

Keduanya merupakan anak buah Karen yang berwenang melaksanakan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christie Liquefaction, LLC, anak perusahaan Cheniere Energy, Inc.

Majelis hakim sebelumnya memvonis Karen Agustiavan sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta. 

Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding atas putusan tersebut karena tidak memasukkan ganti rugi pidana sebesar Rp1,09 miliar dan US$104.016 (sekitar Rp2,8 miliar berdasarkan kurs BI).

Uang ini merupakan gaji Karen dari perusahaan investasi Amerika Blackstone, yang merupakan pemegang saham Cheniere Energy, Inc.  Galaila Karen Agustiawan, terdakwa kasus korupsi gas alam cair (LNG) atau gas alam cair, divonis pada Senin (24/6/2024) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah, setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair (LNG), dan divonis tiga bulan penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Jaksa KPK menuduh Karen merekrut posisi di Blackstone setelah mendapatkan pembelian LNG dari CCL.

Kerugian pemerintah dalam perkara ini sebesar US$113,83 juta berada pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) dalam Laporan Hasil Penyidikan (LHP) tanggal 29 Desember No. 74/LHP/XXI/12/2023.2023. 

Kerugian ini terkait dengan akuisisi Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) LNG PT Pertamina (Persero) dan entitas terkait lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *