KPK Pastikan Pengusutan Kasus Korupsi yang Diduga Libatkan Wali Kota Semarang Tak Ada Unsur Politis

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada unsur politik dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang Hewerita Gunaryanti Rahayu alias MBA Ita.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika mengatakan, kasus tersebut didalami berdasarkan bukti permulaan yang ditemukan penyidik.

“Kegiatan penelitian yang dilakukan teman-teman di Semarang tidak dalam konteks politik apa pun,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).

Tessa juga menegaskan, penyidikan dugaan korupsi yang dilakukannya sepenuhnya berdasarkan dasar hukum.

Alhasil, ia pun menyebut jika ada pihak yang menyebut ada implikasi politik dalam penanganan masalah tersebut, Tessa pun membantahnya.

“Kalau kegiatan itu berkaitan atau bertepatan dengan apa yang diumumkan sebagai pilkada induk, itu hanya kebetulan dan tidak dilihat dari segi politik,” ujarnya.

“Jadi sepenuhnya berdasarkan sistem hukum,” imbuhnya.

Terkait kasus ini, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang empat orang bepergian ke luar negeri atas dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Empat orang yang akan disanksi hingga enam bulan ke depan adalah Wali Kota Semarang Hewerita Gunryanti Rahayu atau lebih dikenal Ita; Suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng Alvin Basri; Karya Nasional Indonesia (Gapnesi) Kota Semarang, Marton; Dan Rahmat U. Jangkar, Prajurit.

“Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan SK 2024 resolusi no. 888 yang melarang empat orang, termasuk dua pejabat publik dan satu dari sektor swasta, untuk bepergian ke luar negeri,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, orang-orang yang terlibat. Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/07/2024).

Tesa mengatakan ada tiga kasus yang diselidiki di Semarang.

Pertama, kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa oleh Pemkot Semarang tahun 2023-2024.

Kedua, akibat dugaan pungutan liar yang dilakukan PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Semarang.

Ketiga, terkait dugaan penerimaan tip pada tahun 2023-2024. Sementara itu, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengungkap status empat orang yang ditangguhkan perjalanannya ke luar negeri.

Asep mengatakan, empat orang yang dicegat itu sudah berstatus tersangka.

“Kalau kita masuk ke tahap penyidikan, pasti kita akan menangkap tersangkanya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Diketahui, penyidik ​​KPK menggerebek Kantor Wali Kota Semarang, Jawa Tengah hari ini, Rabu (17/07/2024). 

Selain di kantor Wali Kota, tim penyidik ​​KPK juga menggerebek rumah Wali Kota Semarang Hewerita Gunryanti Rahayu. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *