Koresponden Tribune News Ilham Lian Prithama melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kijagang) memecat 10 jaksa senior yang bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardika Sogiarto mengatakan, pengunduran diri 10 jaksa tersebut berasal dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang menangani kasus dugaan korupsi penyediaan penerbangan ekspor ke sejumlah perusahaan.
Sebab, salah satu jaksa yang didatangkan jaksa dalam kasus ini adalah Ketua Satuan Tugas Penuntutan (Casatogas).
Oleh karena itu, tidak ada kaitan antara berakhirnya masa jabatan kesepuluh jaksa tersebut dengan proses perkaranya, kata Tessa, Senin (5/8/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan
“Prinsipnya ini pembaruan kejaksaan, jadi ada rekonstruksi, jadi tugas kejaksaan boleh ditarik, kejaksaan berikutnya akan menggantikan tempatnya di dunia kerja.” “Dia akan bertanggung jawab atas hal itu,” katanya.
Namun Tessa belum mendapat informasi mengenai 10 jaksa senior yang dipecat kejaksaan.
Ia berkata: “Kami belum menerima informasi apapun mengenai jaksa yang masa jabatannya telah berakhir atau telah bekerja lebih dari sepuluh tahun, namun untungnya, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Tinggi menganggap pekerjaan mereka di sini sudah cukup.” katanya.
Kejagung dilaporkan, 10 jaksa senior yang diminta kembali itu sudah lama bertugas di KPK. dari
Korps Adyaksa mengklaim langkah tersebut diambil sebagai bentuk pengalihan perhatian.
“Memang benar ada 10 jaksa yang diminta kembali ke kantor kejaksaan, tapi itu bukan kebetulan.” Tentu saja mereka rata-rata menjalani hukuman 10 hingga 12 tahun penjara, sehingga tidak termasuk dalam perpanjangan. kata Jaksa Agung Pinkham Hari Segar kepada wartawan, Senin (5 Mei 2024).
Menurut Hari, permintaan tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus tertentu yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia mengatakan, pembaruan ini merupakan tugas rutin.
“Ini bukan soal manajemen kasus, itu jelas,” ujarnya.
Kejaksaan kemudian akan mengirimkan jaksa lain ke KPK untuk melakukan penuntutan. dari
Mekanisme ini akan dilaksanakan seperti sebelumnya, kata Hari.
Dia berkata: “Beberapa diminta kembali, tapi kemudian yang lain ditunjuk sebagai gantinya.”