KPK Panggil Ratu Batu Bara Kaltim Paulin Tan

Reporter Tribune.com Ilham Ryan Pratama melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (29 Agustus 2024) memanggil PT Sentosa Laju Energy Tan Paulin alias Paulin Tan terkait penyidikan korupsi dan pencucian uang. , eks Rita Vidyasari, Bupati Kutai Kartannagar

Juru Bicara KPK, Tessa Maharsika Sugiarto, mengatakan dalam keterangannya, TP Kantor Perwakilan BP KP Jawa Timur (alias PT), pengusaha atau Direktur Utama PT Sentosa Lazu Energy, telah diperiksa.

Pada 16 Januari 2018, Rita Vidyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khir Ruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPC.

Rita Vidyasari dan Khiruddin diduga melakukan pencucian Rp 436 miliar dengan menggunakan tip terkait beberapa proyek dan izin di wilayah Kabupaten Kudai Katanigara.

Mereka dituduh membeli kendaraan atas nama orang lain, tanah, uang tunai atau bentuk lain untuk memenuhi pendapatan.

Pada 6 Juli 2018, Rita Vidyasari divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPCOR) Jakarta dan kini menjalani hukuman di Lapas Wanita Pondok Bambu.

Rita diduga menerima suap sebesar Rp110,7 miliar dan Rp6 miliar dari pemohon izin dan mitra program.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap mantan Bupati Coker Rita Vidyasari diduga menerima pembayaran terkait pertambangan batu bara.

Asep Guntur Ranu, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, mengungkapkan Rita Vidyasari dibayar sekitar US$3,30 hingga US$5 per ton batu bara. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa jumlah perusahaan “Harganya berada di kisaran $3,3 per ton, yaitu $5 per ton,” ujarnya kepada wartawan, Senin (7 Agustus 2024).

Perusahaan batubara dapat memproduksi jutaan ton melalui eksplorasi batubara, kata seorang kepala polisi terkemuka.

Namun Asperita tidak merinci berapa jumlah penerimaan tip terbaru tersebut “Itu karena proses surveinya terus berjalan, bisa dibayangkan karena perusahaan bisa menghasilkan jutaan ton hasil survei,” ujarnya.

Beberapa properti yang diduga korupsi sedang diselidiki.

Salah satu upayanya adalah dengan mewawancarai para saksi Rita Vidyasari pada Rabu (7 Maret 2019) didakwa dan diperiksa dalam kasus suap Kutai Cartanegar untuk penerbitan izin lokasi perkebunan di selatan dan kemudian kabur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Bupati Kudai Katanegara tersebut terkait kasus pencucian uang (TRPU). Berita Forum / Irwan Risman (Berita Forum / Irwan Risman)

Pada Kamis, 27 Juni 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pengusaha bernama Syed Amin asal Kalimantan Timur.

Tim penyidik ​​sedang mencari sumber dana untuk membeli ratusan mobil yang sudah disita. Tessa Mahradika Sugiarto, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, baru-baru ini mengatakan.

Pada 16 Januari 2018, Rita Vidyasari dan PT Media Bangun Bersama Khiruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPC.

Rita dan Khiruddin diduga melakukan pencucian uang senilai 436 miliar hasil tindak pidana beberapa proyek dan perizinan di wilayah Kabupaten Kutai Katanigara. Mereka menduga Rita kini tengah menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Wanita Pondok Bambu karena membeli kendaraan, tanah, uang tunai, atau atas nama orang lain.

Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA), Rita juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta dan divonis enam bulan penjara serta dilarang berpolitik selama lima tahun terhitung sejak 1 Januari 2017. | . Hukuman utama diberikan. Rita diduga menerima suap sebesar Rp110,7 miliar dan Rp6 miliar dari pemohon izin dan mitra program. Rita juga sempat disebut-sebut dalam kasus penjebakan mantan penyidik ​​KPK AP Stephens Robin Pattuzu. Dalam kasus itu, Rita berstatus saksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *