Laporan dari reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi berencana memeriksa Ketua DPRD sekaligus mantan Wakil Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba serta anggota TNI AD Kuntu Daud dan Dede Sobari di Maluku Utara (KPK). Hari ini (7/8/2024), Rabu, mereka akan diperiksa sebagai saksi.
Penyidikan akan menutup berkas perkara korupsi dan pencucian uang (TPPU).
Penyidikan dilakukan di gedung komisi merah putih, kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
Selain itu, KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya untuk dimintai keterangan.
Mereka adalah Olivia Bachmid (istri terdakwa Muhaimin Syarif); Zainuddin Sangaji (karyawan PT Mineral Trobos); Sigit Litan alias Acam (Direktur PT Modern Raya Indah Pratama); Lauritzke Mantuten (Jaya Molagina, direktur PT Mineraly); Pudyo Bayu Hartawan (Kepala Divisi Hukum PT BNI); dan Khoirul Huda S. Riyadi (Kepala Grup AML/APU PPT PT BSI).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Muhaimin Syarif dan Abdul Gani Kasuba melakukan korupsi.
Muhaimin masih ditahan penyidik KPK. Abdul Gani masih menghadapi dakwaan korupsi dan perizinan proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintahan Maluku Utara.
Muhaimin Syarif memberi Abdul Gani $7 miliar.
Jumlah ini mungkin bertambah seiring penyelidikan yang terus berlanjut.
Uang tersebut ditransfer ke Abdul Gani atau asistennya; rekening keluarga; Dana diberikan kepada organisasi dan pihak yang terkait dengan Abdul Gani serta perusahaan milik keluarga Abdul Gani.
Dana tersebut terkait dengan proyek di Kementerian PUPR di Provinsi Maluku Utara. pengurusan izin IUP pabrik PT Prisma Utama di Maluku Utara; Mengajukan usulan Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI; Permen ESDM 11/2018 dan SK 1798 k/30/2018 tanpa prosedur Menteri ESDM yang ditandatangani Abdul Gani sedikitnya 37 perusahaan melalui Muhaimin Syarif, sumber daya penyiapan wilayah izin pertambangan selama tahun 2021 -2023; Pedoman Nominasi dan Penugasan.
Enam blok usulan usulan WIUP yang disampaikan kepada Kementerian ESDM melalui Muhaimin Syarif merupakan Blok Kaf yang sudah teridentifikasi WIUP pada tahun 2023 kepada Kementerian ESDM Republik Indonesia. Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai, dan Blok Wailukum.
Blok Kaf, lima dari enam blok; Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, dan Blok Lilief Sawai dilelang ke WIUP.
Dari lima blok yang dilelang, empat blok berasal dari Kementerian ESDM, Blok Kaf; Blok Foli, saya pilih Blok Marimoi 1 dan Blok Lilief Sawai.
Pada 25-26 Juli 2024, KPK menggeledah tiga kantor swasta dan dua gedung dan dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
Diduga ada barang bukti terkait pengurusan izin pertambangan di Maluku Utara.
Selain itu, sejumlah saksi juga diperiksa seperti Muhammad Tariq Kasuba (PT Fajar Gemilang) dari KPK. Nio Yanthony (pengusaha); Badan Koordinasi Penanaman Modal/Penanaman Modal (BKPM) Hasyim Daeng, Direktur Penanaman Modal Sektor Logam dan Batubara;
Hasyim Daeng merupakan Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara 2020-2022.