Reporter Tribunnevs.com Ilham Rian Pratama melaporkan.
TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/6) memanggil dua orang saksi untuk memberikan kesaksian terkait dugaan korupsi terkait pemberian dukungan ekspor kepada beberapa perusahaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). . /2024).
Kedua saksi tersebut adalah Ik Sen, CEO PT Sakti Mait Jaia Langit (Mentari Group); Satria Vicaksono, penilai real estate di KJPP Chalimatus dan Rekan
“Hari ini dijadwalkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk memeriksa saksi-saksi korupsi terkait dukungan kredit. Pemeriksaan akan dilakukan di gedung Komite Anti Korupsi Merah Putih,” kata juru bicara PKC. Menurut tim Buda Prasetjo, Senin (6/10/2024).
Terkait hal itu, KPK melarang empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Mereka adalah Muhammad Pradithia, Kepala Divisi Keuangan 3 Divisi Keuangan II LPEI; Arif Setiawan, General Manager 4 LPEI; Jimmi Masrin Komisaris Utama PT Caturkarsa Megatunggal/PT Petro Energi; Nevin Nugroho, Presiden PT Petro Energi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 20 orang saksi dalam mengungkap dugaan korupsi terkait penyediaan fasilitas ekspor LPEI ke beberapa perusahaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor oleh LPEI kepada beberapa perusahaan. Diterbitkan pada Selasa (19 Maret 2024).
Hal ini terjadi sehari setelah Menteri Keuangan Sri Muliani pada Senin (18/3/2024) melaporkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron menjelaskan KPK menerima laporan dugaan korupsi pada 10 Mei 2023.
Audit kemudian dilakukan sambil menunggu penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2024.
“Hari ini penyidikan, penyidikan, semua tuduhan sudah dijelaskan kepada pimpinan, sehingga pada 19 Maret 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggencarkan proses penyidikan atas segala dugaan penyimpangan atau kejahatan. Gufron mengatakan dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (19/3/2024), dugaan korupsi pemberian pinjaman oleh LPEI sedang diselidiki.
Mengutip Pasal 50 Undang-Undang KPK (UU), Gufron meminta jaksa penuntut umum menghentikan penyidikan kasus tersebut.
“Kalau KPK mengusut, APH (aparat penegak hukum) lainnya (segera) dianggap kelanjutan Pasal 50 UU Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya. Gufron membacakan Pasal 50 Undang-Undang Dewan Pemberantasan Korupsi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite Pemberantasan Korupsi Aleksandar Marvata mengatakan pihaknya sudah menetapkan nama calon tersangka.
Namun, rincian tersangka akan dimasukkan dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Ada calonnya, tentu saja kalau ada calon nanti akan datang,” kata Alex.
Dalam kasus ini, KPK menemukan dugaan adanya penyimpangan yang dilakukan komite keuangan LPEI dalam penyaluran kredit ekspor.
Diduga negara rugi Rp766 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga salah satu perusahaan yang terlibat berinisial PT PE.
Perusahaan yang bergerak di bidang distribusi BBM ini diduga mendapat pinjaman sebesar US$22 juta dan Rp600 miliar pada 2015-2017.