Laporan jurnalis Tribunnews.com Ilham Ryan Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pimpinan PT Hutama Karya (Persero) Budi Harto, hari ini, Rabu (6/5/2024).
Bodi masuk dalam daftar saksi terkait kasus dugaan korupsi pembelian tanah di sekitar Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilakukan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018-2020.
“Hari ini di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi Budi Harto selaku Pimpinan PT Hutama Karya,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/6/2021). ) 2024).
Selain Budi Hartu, penyidik KPK juga telah memanggil dua orang saksi lainnya yakni Aka Setia Adrianto selaku Manajer Keuangan dan Manajemen Risiko PT Hutama Karya dan Irza Duputra Susilo selaku pejabat swasta.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilakukan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018-2020.
Korupsi ini disebut-sebut menimbulkan kerugian finansial negara hingga puluhan miliar rupiah.
KPK bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung secara pasti besaran kerugian dimaksud.
Karena kasusnya sudah masuk ke tahap penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka.
Namun kebijakan yang berlaku saat ini adalah pengumuman tersangka baru dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, ada tiga pihak yang dijadikan tersangka, yakni: Mantan Dirut PT Hutama Karya Bintang Perbowo, mantan Kepala Departemen Pengembangan Usaha Jalan Tol PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto, Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
Ketiga orang tersebut dilarang bepergian ke luar negeri.
Dalam pengusutan kasus tersebut, tim penyidik KPK menggeledah dua lokasi yakni kantor pusat Hutama Karya dan HK Realtindo anak perusahaan Hutama Karya.
Tim penyidik, (25/3) telah menyelesaikan penggeledahan di dua lokasi yakni Kantor Pusat PT HK Persero dan PT HKR (anak perusahaan PT HK Persero), kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri. pada Rabu (27/3/2024).
Dalam operasi tersebut, kata Ali, tim penyidik memperoleh dokumen terkait pembelian tanah yang diduga terkait kasus ini.
Dokumen yang ditemukan antara lain barang pengadaan yang diduga dibuat secara ilegal.
Penyitaan dan analisa segera dilakukan untuk dikonfirmasi kembali oleh saksi-saksi yang dipanggil, kata Ali.