KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Korupsi Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia di KKP

Seperti dilansir jurnalis Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka kasus korupsi pengadaan Sistem Pemeriksaan Perikanan Indonesia (SKIPI) pada Departemen Umum Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP ). Kementerian Kelautan dan Perikanan (PKT), Senin (9/9/2024).

Kedua tersangka yang dimaksud adalah Amir Gunawan, CEO PT Daya Radar Utama (DRU) dan Aris Rustandi, Pejabat Penggadai (PPK) Partai Komunis Tiongkok.

Selain keduanya, penyidik ​​juga memanggil dua orang saksi yakni Justin Sasangka, Kepala Bagian Tata Usaha, dan Steven Angga Prana, Kepala Bidang Usaha.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan dalam keterangan tertulisnya, “pemeriksaan dilakukan di Komisi Merah Putih Pemberantasan Korupsi.”

Pada tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan penyelidikan atas dugaan korupsi pengadaan 16 kapal patroli bea cukai dan pendapatan serta empat kapal kelautan dan perikanan.

Dalam kasus pengadaan 16 speedboat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa PPK Otoritas Bea dan Cukai, Istadi Prahastanto; Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto; Dan CEO PT Daya Radar Utama, Amir Gunawan.

Sementara dalam kasus pembangunan empat kapal SKIPI sepanjang 60 meter, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendakwa Amir Gunawan bersama CKP PPK, Aris Rustandi.

Dalam kasus pengadaan kapal di Bea Cukai Istadi, bersama Heru Sunarwanto dan Amir Gunawan diduga korupsi.

Korupsi tersebut melibatkan pembelian 16 kapal patroli berkecepatan tinggi oleh Departemen Penegakan Hukum dan Investigasi Departemen Umum Bea dan Cukai untuk tahun anggaran 2013-2015.

Dalam proses pengadaannya, Istadi dan kawan-kawan diduga menerima uang sebesar 0,7000 dari Amir Gunawan.

Kerugian pemerintah dari pembelian 16 speedboat tersebut diperkirakan mencapai Rp 117,7 miliar.

Sementara dalam kasus pembelian empat kapal di CCP, Aris Rustandi disebut menerima peralatan dari PT DRU sebesar Rp 300 juta terkait pembangunan SKIPI sepanjang 4,60 meter di Bagian Umum PSDKP. Di Kementerian Kelautan. Dan perikanan untuk tahun anggaran 2012-2016.

Kedua kasus tersebut diduga merugikan negara sebesar 179,28 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *