KPK Minta Tambah Anggaran Rp 201 Miliar ke DPR untuk Tahun 2025, Totalnya Jadi Rp 1,4 T

TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tambahan anggaran kepada Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Gedung Parlemen di Senayan Jakarta, Selasa (9 Maret 2024).

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron mengatakan, tambahan anggaran yang diminta pada anggaran 2025 sebesar Rp201.947.994.000 (Rp201 miliar).

“Sebenarnya kami masih berharap membutuhkan tambahan Rp 201.947.994.000 karena hasil tersebut. Sebenarnya ini yang (diinginkan) tapi kita hanya bisa menyampaikan harapan, karena mulai sekarang kita tidak bisa kompromi, ”ujarnya.

Dalam usulan tambahan tersebut, Gufron melaporkan total anggaran yang dibutuhkan KPK pada tahun 2025 adalah Rp1.439.389.320.000 (Rp1,43 triliun).

Gufron menjabarkan permintaan penambahan anggaran seperti program dukungan administrasi.

Dalam pemaparannya, ia mengatakan program dukungan manajemen akan mencapai Rp957,97 miliar pada tahun 2024.

Sedangkan jumlahnya diminta ditingkatkan menjadi Rp 1,02 triliun pada tahun 2025.

“Kami berharap program pencegahan dan penyidikan kasus korupsi meningkat dari 279,47 miliar menjadi 416,41 miliar,” kata Gufron.

Selanjutnya, Gufron merinci pengeluaran KPK pada tahun 2025 seperti kebutuhan belanja pegawai untuk merekrut 230 orang ke KPK yakni Rp 27,14 miliar.

Saat itu, biaya kendaraan operasional bus lapangan antikorupsi dan peralatan kantor sebesar 7,43 miliar birr.

Selain itu, diperlukan peralatan intelijen taktis senilai 80 miliar birr.

Lalu masih banyak lagi kebutuhan yang terlibat dalam pembelian peralatan PDA:

– Kebutuhan dukungan pemerintah: Rp30,44 miliar – Kampanye sektor transformasi masyarakat nilai-nilai antikorupsi dan tata kelola: 15 miliar – Dukungan pelaksanaan koordinasi dan pengendalian: Rp10 miliar – Kebutuhan penanganan kasus korupsi: Rp10,88 miliar – Sumber informasi penyuluhan izin terbuka (OSINT ) : Rp 6,88 miliar melalui pendidikan anti korupsi Pemberantasan korupsi: Rp 4,5 miliar. Pemberdayaan Pakar Integritas (APIS) dan Konsultan Anti Korupsi (PAKSI): Rp 2,22 miliar. Penerapan pedoman pencegahan korupsi. Bisnis keagenan: Rp 1,06 miliar. – Kegiatan Indonesia sebagai tuan rumah PAK-ASEAN dukungan: Rp 3,31 miliar. – Dukungan untuk kegiatan penanganan keluhan masyarakat: Rp 380 juta.

Gufron menjelaskan, permintaan tambahan anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi lembaga antikorupsi di Indonesia.

Oleh karena itu, kebutuhan tersebut merupakan bagian dari konsekuensi bertambahnya jumlah tenaga kerja. Namun jika tenaga kerja ditingkatkan dan alat taktis tidak ditingkatkan maka efektivitas pemberantasan korupsi akan kurang optimal, jelasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *