KPK Minta Susunan Majelis Hakim yang Tangani Perkara Gazalba Saleh Diganti

Laporan jurnalis Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar susunan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menangani perkara hakim agung nonaktif Gazalba Saleh diganti.

Ketua Komite Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango mengatakan, hal itu untuk menghindari konflik kepentingan atau terjerat putusan sela sebelumnya.

“Mengganti susunan majelis sebelumnya dengan susunan hakim baru. Maksud kami, agar majelis hakim sebelumnya tidak terjebak dengan hasil putusannya yang menyatakan dakwaan tidak sah, kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024). ). ).

Nawawi yang berkarir sebagai hakim selama 30 tahun ini menjelaskan, hakim yang berkepentingan dengan perkara yang ditanganinya, berdasarkan KUHAP, harus berhenti menangani perkara tersebut.

“Sampai saat ini kita melihat ada konflik kepentingan ketika majelis sebelumnya sudah menanganinya dan kemudian mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebelumnya. Itu berlaku bagi mereka selama mereka bisa menangani situasi tersebut. Oleh karena itu, biarlah mereka memiliki lebih banyak fleksibilitas, lebih banyak kebebasan.

Majelis hakim yang menyetujui putusan sela Gazalba Saleh ini dipimpin oleh Fahzal Hendri selaku Ketua Majelis. Anggotanya adalah Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.

Mereka menerima kekebalan Gazalba Saleh dan memberhentikan hakim Mahkamah Agung melalui keputusan sementara. 

Fahzal dkk menyebut dakwaan JPU KPK tidak sah karena tidak mendapat rekomendasi dari Jaksa Agung.

Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan keputusan tersebut. 

PT DKI Jakarta juga memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap menangani kasus penggelapan dan pencucian uang Gazalba Saleh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *