KPK Limpahkan Perkara Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto, Bakal Didakwa Gratifikasi-TPPU Rp 37,7 M

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Penindakan Penipuan (KPK) telah merujuk kasus mantan pejabat Kepala Departemen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Eko Darmanto, ke Pengadilan. Ia hadir pada Jumat (3) di Pengadilan Negeri Surabaya /). 5/2024.

Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (4) KUHAP, pendapat tim JPU yang tempat persidangannya adalah Pengadilan Negeri Surabaya karena lokus dan tempus delicti atau tempat dan waktu dilakukannya tindak pidana lebih kuat berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya.

Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi, pada Jumat (5/3/2024) telah menyerahkan dakwaan dan berkas perkara terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Banding PN Surabaya, kata Ali dalam keterangannya, Senin (6/5). /2024).

Eko Darmanto akan diadili atas kasus penerimaan barang curian dan tindak pidana pencucian uang luar negeri (TPPU).

Eko mengatakan, pihaknya menerima biaya dan denda sebesar Rp37,7 miliar.

“Kejaksaan didakwa menerima suap dan TPPU mengumpulkan Rp37,7 miliar dan akan diungkapkan selengkapnya saat dakwaan dibacakan,” kata Ali.

“Dalam penjualan barang yang dinilai terdakwa berlokasi di Gedung Grand Taman Melati Margonda 2, Jl. Margonda no 52 A, Kelurahan Pondok Cina, Beji Depok, Jawa Barat,” kata Ali.

Ali mengatakan, penahanan Eko Darmanto saat ini merupakan kewenangan Pengadilan Tipikor.

Tanggal sidang pertama masih menunggu informasi lebih lanjut dari KPK.

Dalam pengembangan kasus tersebut, KLK menduga Eko Darmanto menerima imbalan pada tahun 2007 hingga 2023.

Diduga Eko mendapatkan kepuasan melalui banyak anggota keluarga.

Selain itu, telah dipalsukan melalui banyak perusahaan yang terkait dengan Eko, termasuk perusahaan yang menjual dan menjual sepeda motor dan mobil klasik Harley Davidson.

Eko dikenal banyak menduduki posisi penting.

Di antaranya Kepala Biro Penindakan, Pengawasan, Bea dan Cukai, Biro Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya); Manajer Manajemen Risiko, Kantor Informasi Bea dan Cukai, Kantor Umum Bea dan Cukai; dan Kepala Biro Bea, Cukai dan Pelayanan, Bea Menengah Tipe B, Yogyakarta.

Karena banyaknya dana hibah yang diterima, Eko tidak melapor ke KPK pada kesempatan pertama setelah menerima dana hibah dalam waktu 30 hari kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *