TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjajaki kemungkinan keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan hal itu berdasarkan fakta kasus yang menyebutkan ada aliran uang yang juga bermanfaat bagi keluarga.
“Sangat mungkin jika unsur kesengajaan terpenuhi, maka hasil kejahatan juga bisa diambil manfaatnya,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2 Mei 2024).
Ali menjelaskan, ada ketentuan mengenai tidak berlakunya TPPU dalam undang-undang anti pencucian uang.
Dia menjelaskan, TPPU pasif merasa puas ketika pihak keluarga menerima aset dan mengetahui aset tersebut berasal dari kegiatan kriminal, termasuk korupsi.
Misalnya, dia membeli rumah, rumah itu diberikan kepada keluarga dekat atau orang lain, dan dia mengetahui bahwa rumah itu diperoleh karena kasus pidana berat, kata Ali.
Juru bicara yang berpengalaman sebagai jaksa mengatakan akan sulit bagi keluarga untuk berargumentasi bahwa mereka tidak mengetahui sumber uang tersebut.
Sebab, sebagai penyelenggara negara, keluarga harus mengetahui berapa gaji bulanan seorang menteri.
“Pengelola negara yang pendapatannya bisa diukur, misalnya berapa penghasilannya setiap bulan, dan yang pembelian rumahnya tidak sesuai dengan profilnya, patut curiga,” katanya.
Dugaan aliran uang ke keluarga tersebut sebelumnya terungkap melalui keterangan saksi dalam persidangan terdakwa SYL kasus korupsi Kementerian Pertanian.
Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pungutan liar sebesar Rp44,5 miliar.
Dalam persidangan, sejumlah saksi dari pegawai Kementerian Pertanian memberikan keterangan mengenai aliran uang ke keluarga SYL.
Ada yang untuk keperluan umrah, perawatan kulit keluarga, tagihan kartu kredit, dan sarapan istri.
Sebagian dari kebutuhan ini harus diambil dari anggaran Kementerian Pertanian.
Ali mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi pasti akan mendalami kesaksian tersebut.
Dia mengatakan, keterangan tersebut tengah diperiksa dalam penyidikan kasus TPPU yang kembali menjadikan SYL sebagai tersangka.
Seperti alat bukti TPPU pada umumnya, KPK harus mengusut dulu kejahatan aslinya, yakni korupsi yang dilakukan SYL.
Ali berkata, “Kita buktikan dulu tindak pidana korupsinya.”