KPK Lelang Ruko Eks Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid di Depok Senilai Rp1,2 Miliar

Dilansir jurnalis Tribunnews.com Ilham Rian Pratama.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang rumah milik mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurchamid di Depok, Jawa Barat.

Tafsir Nurchamid adalah mantan Wakil Kepala Staf Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Umum.

Ia dinyatakan bersalah menyebabkan kerugian keuangan negara melalui tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa proyek Perpustakaan UI tahun 2010-2011.

Komisi Pemberantasan Korupsi (CEP) akan melelang barang sitaan pemerintah berupa toko yang berbasis di Depok. Barang sitaan dengan batas penawaran Rp 1,2 miliar itu disita atas nama Tafsir. Nurchamid,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (7/1/2024).

Lelang akan berlangsung secara online (open bidding) melalui Kantor Kekayaan Negara dan Lelang Bogor (Kantor Perumahan dan Lelang Negara Bogor) pada 17 Juli 2024.

Ruko apartemen yang berlokasi di The Great Saladdin Square Blok C 28, Jalan Margonda Raya, Kelurahan Depok, Kecamatan Pankoran Mas, Depok, Jawa Barat.

Toko tersebut juga dilengkapi dengan akta kepemilikan tanah yang asli.

Properti akan dilelang dengan harga Rp 1.289.196.000 termasuk deposit.

Uang jaminan lelang harus sudah diterima secara tepat oleh KPKNL paling lambat satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.

Penawaran akan dilaksanakan pada hari Rabu, 17 Juli 2024, dengan waktu penawaran dimulai pada saat pemberitahuan penawaran diumumkan dan diakhiri dengan tanggal pemasukan penawaran terakhir pada tanggal 17 Juli 2024 pukul 10:45 (waktu server).

Lelang akan berlangsung di KPKNL Bogor, Jalan Veteran No.1. 45, Bogor. Alamat domain lelang dapat diakses di portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id.

Calon penawar dapat mendaftar dan mengaktifkan akunnya di portal.lelang.go.id.

Calon penawar wajib mengetahui dan menyetujui seluruh aspek hukum dari barang yang dilelang “apa adanya” (“Jual apa adanya apa adanya”).

Pemenang penawaran membayar harga pembelian dan harga penawaran sebesar 2% dari harga penawaran awal (bid price) melalui virtual account virtual bidder (VA) selambat-lambatnya lima hari kerja sejak lelang. Jika tidak dilakukan maka dianggap batal dan tidak lengkap dan titipan tersebut akan dikreditkan ke kas negara sebagai pendapatan lain-lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *