KPK Kumpulkan Data Siswa Setiap Sekolah, Apa Tujuannya?

Laporan reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendata siswa untuk menjadi calon responden survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI).

Tujuannya untuk memetakan kondisi integritas di masing-masing sekolah.

“Memang benar KPK sedang mendata calon responden mata-mata pendidikan tersebut. Survei tersebut bertujuan untuk memotret dan memetakan keadaan integritas, baik perilaku pelajar maupun ekosistem pendidikan dan tata kelola yang melingkupinya,” ujarnya. . dikatakan Juru Bicara Tim KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (15 Juni 2024).

Budi mengatakan, penelitian tersebut juga menjadi program prioritas nasional terkait revolusi mental dan pengembangan kebudayaan.

Permintaan data siswa dilakukan secara bertahap, KPK bersurat ke pemerintah daerah melalui Direktorat Jaringan Pendidikan untuk diteruskan ke pimpinan departemen terkait.

Selain itu, jika seorang siswa terpilih menjadi responden, ia akan menerima pesan WhatsApp yang konteks pertanyaannya terkait dengan pendidikan karakter/pendidikan antikorupsi di sekolah.

“Survei tahun ini akan mencapai cakupan yang diharapkan hingga kabupaten/kota dan mencakup lebih dari tiga puluh ribu satuan pendidikan di dalam dan luar negeri pada semua jenjang pendidikan,” kata Budi.

Sehubungan dengan hal tersebut, KPK juga telah meminta kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk menginformasikan kepada satuan pendidikan mengenai hal-hal sebagai berikut:

1. Edukasi SPI 2024 dilaksanakan oleh KPK bekerjasama dengan Frontier (PT Marketing Sentratama Indonesia). Calon responden terpilih dari masing-masing satuan pendidikan sebagian besar akan dihubungi melalui WhatsApp resmi (centang hijau) SPI Pendidikan untuk mengikuti survei dengan nomor 0811-1990-0198 atau 0811-1991-9198.

2. Satuan pendidikan yang ikut penelitian dipilih secara acak (random sampling) dari daftar satuan pendidikan nasional.

3. KPK akan meneruskan daftar satuan pendidikan tersebut kepada contact person/PIC dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota yang telah ditunjuk/didaftarkan sebelumnya untuk kemudian diberitahukan kepada satuan pendidikan tersebut.

4. Satuan pendidikan diminta mengisi data kependudukan sebelum melaksanakan survei (seluruh siswa dan wali siswa kelas 4, 5, 7, 8, 10, 11, seluruh guru yang aktif belajar, dan kepala sekolah). Pada tautan https://aclc.kpk.go.id/pak/survey. Batas waktu penyerahan adalah tanggal 5 Juli 2024. Juga disertakan Panduan Edukasi SPI dan link pendataan kependudukan.

5. Data kependudukan dari masing-masing satuan pendidikan terpilih hanya digunakan sebagai dasar pemilihan responden secara acak, dan bersifat rahasia.

6. Pelaksanaan kegiatan tersebut tidak ada hubungannya dengan operasional satuan pendidikan, baik perundang-undangan, bantuan keuangan, evaluasi/akreditasi atau yang lainnya.

“KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan dunia pendidikan dan masyarakat untuk saling bekerjasama dan melakukan pengawasan terhadap program agar SPI Pendidikan dapat secara objektif meningkatkan tingkat integritas dunia pendidikan di Indonesia, sebagai landasan perbaikan ke depan,” ujarnya. . Dikatakan. . bangun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *