Laporan reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka pada Selasa malam (16/7/2024) karena menyuap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Dia adalah mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra, Maluku Utara, Muhaimin Syarif.
Hal itu dibenarkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata.
“Penyuapan gubernur di Maluku Utara. Iya [Muhaimin Syarif ditangkap],” kata Alex, Rabu (17/7/2024) saat dikonfirmasi.
Pengadilan di Jakarta Selatan sebelumnya menolak hukuman Muhaimin Syarif.
Muhaimin Syarif telah mengajukan gugatan pendahuluan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena ditetapkan sebagai tersangka suap Abdul Gani Kasuba.
“Demi putusan, menolak permohonan pemeriksaan pendahuluan Pemohon untuk seluruhnya,” bunyi putusan perkara nomor 61/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang dikutip dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). ) Pengadilan di Jakarta Selatan.
Dengan dibatalkannya sidang pendahuluan tersebut, maka kedudukan tersangka Muhaimin Syarif dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara dinyatakan sah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui mengembangkan kasus dugaan suap proyek, perizinan, dan jual beli situs di lingkungan Pemprov Maluku Utara yang sebelumnya menggulingkan Abdul Gani Kasuba.
Dua tersangka baru ditetapkan dalam kasus ini, Imran Jakub selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara dan Muhaimin Syarif.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Imran Jakub pada Kamis (4/7/2024). Sedangkan Muhaimin Syarif belum ditahan.
Dalam kasusnya, Imran Jakub diduga menyuap Abdul Gani Kasuba sebesar Rp. 1.237.500.000 (1,2 miliar ISK) untuk mengisi posisi kepala dinas pendidikan dan kebudayaan pemerintah provinsi di Maluku Utara.