Laporan reporter Tribune News, Mario Christian Sampo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan putusan sementara yang diajukan Gubernur Clementon Selatan (Kisal) Sahibrin Noor (SHB) dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan awal terkait pemohon SHB sebagai Gubernur Kalsel,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/11/2024). ). ).
Menurut Tesa, KPK telah menetapkan SHB sebagai tersangka berdasarkan ketentuan UU Nomor 19 Tahun 2019 dan UU Nomor 30 Tahun 2002 dengan setidaknya dua bukti yang sah.
“Kesulitannya diidentifikasi sesuai ketentuan undang-undang bahwa pada tahap penyidikan salah satu tugasnya adalah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup,” kata Tessa.
Ia juga mengingatkan, dalam KUHAP, penetapan tersangka sudah dalam tahap penyidikan, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya kewenangan khusus atau kewenangan khusus untuk memberantas korupsi.
Dia mengatakan seharusnya hakim mempertimbangkan kewenangan khusus Komisi Pemberantasan Korupsi.
Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati keputusan mantan hakim tersebut.
Tesa mengatakan KPK akan mempelajari berita acara putusan tersebut untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya.
Sekadar informasi, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal menerima permohonan pemeriksaan pendahuluan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan Sahibrin Noor.
Oleh karena itu hakim memberikan putusan bahwa putusan BPK terhadap terdakwa adalah salah.
“Alasan-alasan yang diajukan pemohon cukup beralasan menurut hukum sehingga patut diterima,” kata Hakim Afrizal saat sidang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Afzal mengatakan permohonan kedua, ketiga, keempat dan kelima patut dikabulkan.
Sedangkan permohonan keenam, ketujuh, dan kedelapan sebaiknya dibatalkan karena membatasi kewenangan penyidik dan bukan kewenangan peradilan, tegasnya.
Dalam persidangan, Hakim Afrizal Haq mengatakan permohonan penetapan pendahuluan disetujui. Oleh karena itu, terdakwa sendirilah yang menanggung beban perkara pengadilan.
“Pengadilan menyatakan membatalkan eksepsi terdakwa untuk seluruhnya. Pada pokok perkaranya menerima dan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Sabreen Noor,” jelas majelis hakim.