Laporan reporter Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk melaporkan kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai kasus korupsi dana masyarakat.
Peluang itu muncul ketika SYL diduga menggunakan dana Kementerian Pertanian untuk kepentingan masyarakat dan keluarganya.
“Kami juga akan memperluas, apakah ada kegiatan lain yang bersumber dari APBN untuk kepentingan pribadi atau keluarga, bisa dikaitkan dengan Pasal 2 atau Pasal 3,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (3/5/2024). .
Pasal 2 dan Pasal 3 yang disebutkan Ali mengacu pada Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (Tipikor).
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur mengenai orang perseorangan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau organisasi yang menimbulkan kerugian ekonomi atau keuangan terhadap pemerintah.
Pasal tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sedangkan Pasal 3 UU Tipikor mengatur tentang mereka yang menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau orang lain sehingga menimbulkan pengeluaran negara.
Pasal tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Ali mengatakan, hingga saat ini KPK hanya memberikan uang suap dan pemerasan kepada SYL.
Komisi Pemberantasan Korupsi menuduh SYL melakukan kebohongan kepada bawahannya dan menerima suap sebesar Rp 44,5 miliar.
Selain itu, KPK juga menetapkan SYL sebagai tersangka Pencucian Uang (TPPU).
Ali mengatakan, jika bukti-bukti perkara cukup, maka KPK tidak mungkin menuduh SYL melakukan pemborosan dana masyarakat.
Kasus korupsi ini terkait dengan jual beli jabatan dan kenaikan pangkat, berbeda dengan anggaran pemerintah yang digunakan untuk kepentingan pribadi, kata Ali.
“Selama ada uangnya, baik itu uang operasional maupun dari APBN pasti menarik perhatian,” imbuhnya.
Sebelumnya, penggunaan anggaran Kementerian Pertanian untuk kebutuhan SYL terlihat di pengadilan.
Beberapa saksi yang bekerja di Kementan, baik sekarang maupun dulu, mengatakan SYL menggunakan dana Kementan untuk berbagai keperluan pribadinya, seperti biaya bulanan istri, umrah, perawatan kulit keluarga, khitanan bahkan biaya hidup. ulang tahun cucu tanpa membayar. Sparepart mobil alphard.