Laporan jurnalis Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan kasus pidana korupsi terkait perolehan gas alam cair (LNG) oleh PT Pertamina (Persero) pada 2011-2021.
Dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar 113.839.186 dolar Amerika Serikat (AS), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menjerat mantan pimpinan tertinggi Pertamina Galaila, Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.
Perkembangan penyidikan ini merupakan bagian yang berkelanjutan dan tidak dapat dihentikan dari penyidikan yang dilakukan terhadap GKK alias KA yang dinyatakan bersalah dalam kasus pasokan LNG, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa. (2/7/2024).
Tessa mengatakan KPK menetapkan dua tersangka dalam pengembangan kasus ini. Kedua tersangka berinisial HK dan YA.
Terkait perkembangan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang tersangka penyelenggara negara berinisial HK dan YA, kata Tessa.
Dialah HK Hari Karyuliarto, mantan Direktur Pertamina Gas. Sedangkan YA adalah Yenni Andayani, mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina.
Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan kami umumkan apabila penyidikan kasus ini dirasa sudah cukup, kata Tessa.
Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memulai kasus tersebut dengan memanggil sejumlah saksi.
Dua orang saksi dipanggil tim penyidik, yakni Mochammad Suryadi Mardjoeki, Kepala Penyediaan Gas dan Bahan Bakar Minyak PT PLN (Persero) 2011-2015 dan Hernadi Buhron, Senior Manager Penyediaan Gas dan Bahan Bakar Minyak PT PLN 2011-2012
“Proses penyidikan sedang berjalan, termasuk pemanggilan saksi dan kegiatan penyidikan lainnya,” kata Tessa.