KPK Kejar Para Penikmat Uang Korupsi APD Covid-19 Kemenkes Rp625 Miliar

Laporan reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang pelaku kasus korupsi pembelian alat pelindung diri (APD) Covid -19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sepanjang tahun ini. 2020 – Latihan 2022 untuk berbagai pihak.

Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 28 Mei 2024 melalui pemeriksaan terhadap enam orang saksi di Gedung Putih dan Merah KPK.

Keenam saksi yang disebutkan adalah, Jodi Imam Prasojo, pegawai BUMN PT Rajawali Nusindo; Satrio Wibowo, CEO PT Energi Kita Indonesia; dan Ahmad Taufik, Ketua Direktur PT Permana Putra Mandiri.

Kemudian, Yuni Suhartanti, karyawan PT PPM; Susilo, karyawan PT PPM; dan Mohammad Kasif, swasta.

“Hal itu dibenarkan oleh saksi, termasuk adanya distribusi dan aliran uang dari pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini ke berbagai pihak,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (31/5/2024).

Komite Pemberantasan Korupsi diketahui sedang mendalami keberadaan APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan pada tahun anggaran 2020-2022.

Lima juta APD dengan nilai proyek 3,03 miliar terkontaminasi. Akibatnya, pemerintah mengalami kerugian hingga $625 juta.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, para tersangka adalah Pejabat Penggadaian (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, dan Direktur PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.

Mereka yang terlibat dituduh memperkaya diri sendiri atau orang lain atau perusahaan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian masyarakat.

Lima orang pun dilarang bepergian ke luar negeri karena penanganan kasus ini.

Mereka adalah Budi Sylvana (Menteri Kesehatan PNS), Satrio Wibowo (Swasta), Ahmad Taufik (Swasta), A Isdar Yusuf (Pengacara) dan Harmensyah (PNS BNPB).

Terkait pembelian APD untuk Covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) sebelumnya terlibat kasus pelanggaran.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan PT Permana Putra Mandiri terhadap tiga terdakwa yaitu Dr PPK Budi Sylvana MARS, Kementerian Kesehatan RI, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Keputusan itu diambil Ketua DPR Siti Hamidah bersama anggota DPR Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba pada Kamis, 22 Juni 2023.

Dalam putusannya, ketiga terdakwa terbukti mengingkari janji atau menolak membeli APD dari PT Permana Putra Mandiri yang dipesan saat Indonesia sedang dilanda wabah Covid-19.

PT Permana Putra Mandiri memenangkan gugatan tersebut dan mendenda Kementerian Kesehatan dan BNPB lebih dari $300 miliar.

Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III ingkar janji atau tidak setia, demikian bunyi putusan yang dikeluarkan PN Jakarta Selatan seperti dilansir laman PN Jaksel. Gedung Kementerian Kesehatan RI. (Dok. tunai)

Dalam penyidikannya, KPK menggeledah berbagai lokasi di Jabodetabek dan Surabaya untuk mencari bukti perbuatan para tersangka.

Lokasi yang dimaksud antara lain kantor BNPB, kantor Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan, ruangan di kantor LKPP, dan kediaman pihak-pihak yang disebutkan.

Tim penyidik ​​menemukan dan memperoleh barang bukti antara lain dokumen pembelian, catatan keuangan, dan arus kas dari berbagai pihak, termasuk transaksi pembelian properti dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *