Dilansir jurnalis Tribunnews.com Ilham Ryan Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Wali Kota Semarang Hewerita Gunaranti Rahyu atau Mbak Ita tak memenuhi panggilan tim penyidik.
Mbak Ita diperkirakan akan diperiksa pada Selasa (30/7/2024) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Ibu Ita telah meminta penjadwalan ulang hingga Kamis 1 Agustus 2024.
“Saksi yang merupakan Wali Kota Semarang kemarin sudah menyampaikan surat permohonan penjadwalan ulang menjadi 1 Agustus 2024,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Mbak Ita tak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini saat menghadiri rapat paripurna DPRD di Kota Semarang.
“Hari ini yang berkepentingan akan menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait pengesahan RAPBD 2024. Jadi informasinya sudah diberikan kemarin,” kata Tessa.
Sementara itu, suami Mbak Ita, Alwin Basari, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Tessa belum bisa memastikan hal tersebut karena belum mendapat informasi dari tim penyidik.
“Nanti akan kami sampaikan updatenya. Karena saya masih menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut,” kata Tessa.
Alvin Basri usai diperiksa mengaku mendapat surat yang memerintahkan dirinya melakukan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (SPDP) atas dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
“Nggih (iya), niku nga (iya),” kata Alvin.
Alvin enggan berkomentar lebih jauh terkait dugaan kasus korupsi Pemkot Semarang yang juga melibatkan nama istrinya.
Ia hanya mengaku siap menjalani proses hukum.
“Hanya sesuai hukum. Pada dasarnya kita negara hukum, kita taat hukum,” ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya resmi mengumumkan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
Menurut sumber Tribunnews.com, Wali Kota Semarang Hewerita Gunaryanti Rahu atau akrab disapa Ita; Suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basari; Presiden Perumahan Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; Dan warga sektor swasta. Dangkar ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka juga dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.