KPK Ingin Tagih Rp1,8 Triliun ke CCL di Kasus LNG, Kontrak dengan Pertamina Bisa Putus

Laporan dimuat reporter Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menentang pemulihan kerugian masyarakat dalam kasus gas alam cair (LNG) Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL) dan PT Pertamina (Persero). 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengadili CCL dan meminta mereka menyerahkan uang.

Harganya 113,84 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,8 triliun.

Komisi antikorupsi mengatakan telah menghubungi pihak berwenang AS. 

“Baru-baru ini, kami sepenuhnya fokus memulihkan kerugian finansial pemerintah dengan memulihkan lahan.”

Masalahnya, selama pemeriksaan saksi dan proses persidangan, CCL tidak pernah ada. 

“Corpus tidak pernah diadili di pengadilan. Dan dia (Corpus) bukan terdakwa. Dia (Corpus) tidak terikat dengan keputusan kasus kami,” kata pengacara Augustinus Hutajulu, anggota media Aman – lihat, Senin (22/7/2019). ) 2024).

Menurut dia, komisi antirasuah bisa saja menerima kompensasi dari CCL, jika CCL diadili oleh pengadilan Amerika. 

“Bisa kalau Amerika juga menuduh dia (CCL) korupsi, dia diadili di Amerika, katanya korup, bisa saja, tidak benar, bahkan bukan kesaksian, seperti sejauh yang saya tahu,” katanya.

Augustin juga mengatakan, seharusnya penyidik ​​bisa meminta keterangan kepada CCL. Sebab, penyidik ​​sudah dua kali berangkat ke Amerika. 

Pada 2023 misalnya, penyidik ​​KPK berangkat ke Amerika Serikat bahkan hingga ke pegawai Pertamina. 

Mereka ingin bertemu CCL. Sayangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bisa bertemu dengan CCL dan meminta keterangan.

Di sisi lain, Augustinus menilai saat ini kasus LNG belum berstatus inkracht van gewijsde. 

Artinya, putusan MA masih bisa diubah, sampai ada putusan pengadilan, kalau dia yang menerbitkannya, siapa tahu bisa, katanya.

Augustinus menilai CCL juga tidak akan mampu memberikan dana miliaran dolar kepada Indonesia.

Alasannya, hakim menilai nilai tukar merupakan keuntungan komersial bagi CCL.

“Benarkah Corpus Christi mau merugikan diri sendiri? Bagi saya, tidak masuk akal. Corpus untung keuntungannya kembali. Itu urusan bisnis, kalau Corpus tidak mau beramal,” ujarnya.

Menurut dia, jika komisi antirasuah tetap meminta pembayaran lagi, Corpus bisa membatalkan kontrak dengan Pertamina. 

Dampaknya bisa merugikan Pertamina karena Pertamina sudah memiliki pembeli Corpus LNG. 

“Corpus juga bisa membatalkan kontrak. Kalau terus menerus diganggu dan dipecat, maka kontraknya akan dibatalkan,” ujarnya.

Ketua Umum Asosiasi Gas Indonesia (IGS), Aris Mulya Azof, mengingatkan jika Corpus mengakhiri perjanjian penjualan LNG dengan Pertamina, maka akan merugikan perusahaan pelat merah tersebut. 

Pasalnya, hingga saat ini Pertamina mendapat harga BBM murah dari Corpus.

Apalagi, kebutuhan gas kini semakin meningkat sehingga Pertamina bisa menjualnya dengan keuntungan berlipat ganda. 

“Sekarang ada perbedaan antara kekurangan gas akibat produksi permukaan dengan kebutuhan peningkatannya,” kata Aris, Senin (22/7/2024).

Aris mengatakan Corpus berkomitmen untuk memasok LNG ke Pertamina dalam tambahan penjualan, hingga tahun 2039.

“Kalau berhenti, kita harus mencari penggantinya,” ujarnya.

Persoalannya, mencari pemasok LNG pengganti tidaklah mudah.

Selain melanjutkan perjanjian komersial, Pertamina juga akan kesulitan melihat harga turun di tengah tingginya permintaan gas.

Selain itu, Pertamina sudah memiliki kesepakatan dengan pelanggan. Jika LNG Pertamina tidak terkirim, Aris mengatakan, serupa dengan permasalahan PT PGN di Gunvor. 

“Ini akan menjadi masalah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *