KPK Ingatkan Dirut RDG Airlines yang Mangkir Pemeriksaan Kasus Suap Lukas Enembe

Wartawan Tribunnews.com Ilhom Rian Pratama melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lima saksi kasus suap mantan Gubernur Papua Lucas Enembe tak memenuhi panggilan tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 3 Juni 2024.

Kelima saksi tersebut antara lain Mutmainah Aminatun Amaliah Direktur PT RDG Airlines Indonesia, Hendri Utama (Swasta), Rizki Agung Sunarjo (Swasta), Bayu Chandra (Swasta), Sukri (Swasta).

“Saksi-saksi tersebut tidak hadir dan tim penyidik ​​belum memastikan alasan ketidakhadiran mereka,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).

Sehingga, KPK memberikan teguran kepada Mutmainah Amin cs, agar mereka harus menghadiri panggilan berikutnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) kembali menegaskan kerja sama kami untuk hadir di tim penyidik ​​sesuai jadwal yang akan segera dijadwal ulang, kata Ali.

KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Lucas Enembe, yakni PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi, dan karyawan PT Tabi Bangun Papua Fredrik Banne. Keduanya berperan sebagai suap untuk Enembe.

Namun Python Enumbi dinyatakan mati pada Kamis, 30 Mei 2024.

Enembe juga meninggal karena gagal ginjal pada Selasa, 26 Desember 2023.

Dalam dakwaan Lucas Enembe sebelumnya, Jaksa KPK Piton Enumbi menyebut Lucas Enembe memberikan suap dan hadiah senilai Rp10.423.929.500.

Uang tersebut diambil oleh Lucas Enembe dan pendirinya, Kael Kambuaya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, dan Gerius One Yoman, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Papua.

Sebanyak Rp10.413.929.500 suap berasal dari Piton Enumbi, sedangkan Rp35.429.555.850 berasal dari PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua dan Rijatonokka pemilik Valibhu Benefits CV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *