KPK Harap PT DKI Perintahkan PN Tipikor Jakpus Lanjutkan Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dapat memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melanjutkan perkara hakim Mahkamah Agung Gazalba Saleh yang tidak mampu.

Seperti diketahui, PT DKI Jakarta hari ini memberikan putusan terkait putusan kasus perlawanan atau ayat yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait bebasnya Gazalba Saleh.

“Kami berharap PT DKI dapat memberikan kesempatan kepada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk melanjutkan sidang pokok perkara atas nama terdakwa Gazalba Saleh dalam tahap pembuktian,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (24/6/2024). .

Komisi Pemberantasan Korupsi berharap PT DKI Jakarta bisa menerima dan mengabulkan permintaan tim penuntut umum (JPU).

Dan pernyataan bahwa dakwaan yang diajukan memenuhi syarat formil dan tegas untuk dapat diandalkan dalam perkara a quo, kata Tessa.

Sekadar info, KPK mengajukan ayat tersebut karena Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memberikan eksepsi atau keberatan kepada Gazalba Saleh atas dakwaan jaksa KPK.

Pertimbangan putusan kasus tersebut berlangsung hari ini lebih awal dari prosedur yang telah ditetapkan – pada tahun 2024. Selasa, 2 Juli.

Perkara Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT ​​DKI atas nama terdakwa Gazalba Saleh, putusan dibacakan dan diambil pada Senin 24 Juni 2024, kata Humas PT DKI Jakarta Sugeng Riyono. pada Selasa (18/8). 6/2024).

Sugeng menjelaskan, persidangan dipercepat karena pada hari itu juga dilakukan pelantikan Wakil Presiden PT DKI Jakarta Ponto Efendi sebagai pimpinan PT Kupang.

Sementara itu, tanggal yang sama juga ditetapkan untuk sidang putusan kasus Gazalba Saleh.

Karena itu, PT DKI Jakarta memutuskan mempercepat tanggal sidang putusan keberatan KPK.

“Dimajukan karena pada tahun 2024 tanggal 2 Juli akan dijabat oleh Wakil Kepala PT DKI dr Pontus Efendi, SH, MH menjadi KPT Kupang,” ujarnya.

Perkara ini telah disidangkan dan disidangkan oleh majelis hakim senior yang diketuai oleh Hakim Subachran Hardi Mulyon dan anggota majelis Hakim Sugeng Riyon dan Hakim Anthon R. Saragih. Gazalba Saleh bisa dan sudah menang 2 kali melawan KPK

Gazalba Saleh adalah hakim agung dan mantan hakim yang didakwa atas dugaan penggelapan 62,8 miliar dolar. Toleransi nilai IDR dan pencucian uang (TPPU). 

Senin, 27 Mei 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima keberatan atau eksepsi yang diajukan Gazalba Saleh yang merupakan terdakwa kasus imbalan dengan TPPU dalam perkara pengurusan perkara Mahkamah Agung (SC).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Direktur Penindakan KPK tidak berwenang dan tidak berwenang mengadili Gazalba Saleh karena tidak ada izin dari Jaksa Agung. Dengan demikian, dakwaan JPU KPK dinyatakan tidak dapat diterima.

Fahzal Hendri, Rianto Adam Pontoh, dan hakim ad hoc Sukartono sedang mendengarkan kasus Gazalba Saleh. Gazalba Saleh, tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang (TPMU), mengenakan rompi penjara usai diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023). Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, atas dugaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam perkara di Mahkamah Agung. TRIBUNNEWS / IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS / IRWAN RISMAWAN)

Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan pembebasan Jaksa KPK Gazalba dari penjara. Gazalba resmi keluar dari tahanan K4 KPK pada Senin malam.

Ini merupakan kemenangan kedua bagi Gazalba. 

Gazalba sudah sempat bernapas lega usai KPK pada 2022. Pada 8 Desember lalu, ia ditangkap dalam kasus dugaan korupsi pengurusan berkas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Namun majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Gazalba tidak bersalah. 

Dia dibebaskan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur pada malam hari setelah putusan tahun 2023 dibacakan. 1 Agustus

KPK kemudian mengajukan pengaduan ke Mahkamah Agung. Namun upaya hukum terakhir ditolak. Gazalba dinyatakan bebas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *