KPK Harap Kaesang Jadi Role Model Anti Korupsi

TRIBUNNEWS.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata baru-baru ini memberi tahu putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep tentang dugaan pemberian tawaran jet pribadi kepada

Dia mengatakan, rancangan undangan sedang disiapkan.

Namun, dia mengaku belum mengetahui keberadaan putra bungsu Presiden Jokowi itu.

“Surat, undangan sedang disiapkan. Nanti (jika Anda tentukan) terserah Anda. Dan kami belum tahu keberadaan orang yang bersangkutan saat ini, kata Alex dalam jumpa pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia, Jakarta, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (30/8/2024).

Alex mengatakan, klarifikasi ini diperlukan sebagai bagian dari upaya KPK mencegah korupsi di Indonesia.

Alex bahkan meminta Kaesang menjelaskan dan memberi contoh dalam pencegahan korupsi.

Apalagi Kaesang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ia kemudian mengungkapkan harapannya agar Kaesang bisa menjalani hidup lebih sederhana.

“Dalam hal ini, kami memberikan semangat kepada saudara kami Kaesang agar dapat menjadi teladan antikorupsi dalam kesehariannya dan menjadi ketua umum partai politik dengan menunjukkan perilaku hidup normal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Alex mengatakan, padahal Kaesang bukanlah penguasa negara.

Meski demikian, masih beralasan jika perolehan benda tertentu untuk Kaesang ada kaitannya dengan pejabat pemerintah.

Sebab, Kaesang berasal dari keluarga penyelenggara negara.

“Mengapa kita perlu Saudara Kaesang untuk menjelaskan hal ini? Karena kami menduga masuk akal untuk mencurigai hal ini ada hubungannya dengan pejabat pemerintah. “Kita tahu kalau orang tua Kaesang memang seperti itu,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango juga menegaskan, Kaesang harus mengklarifikasi penggunaan jet pribadi ke AS bersama istrinya, Erina Gudono.

Menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi harus mengklarifikasi dugaan gratifikasi di balik penggunaan jet pribadi.

Tentu harus diperjelas apakah tunjangan yang diperoleh yang bersangkutan ada kaitannya, misalnya dengan jabatan pemerintahan yang dipegang keluarganya, kata Nawawi kepada Tribunnews.com, Jumat.

Sebelumnya, video Kaesang dan istrinya berlibur ke Amerika Serikat (AS) menggunakan jet pribadi Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE beredar di media sosial.

Setelah videonya viral, publik dan netizen pun mulai mempertanyakan asal muasal bangunan mewah tersebut.

MAKI mengirimkan memo ke KPK terkait dugaan kepuasan jet pribadi Kaesang antara e-commerce dan Pemkot Solo

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengirimkan nota kerja sama (memorandum) kerja sama salah satu perusahaan e-commerce Indonesia dengan Pemerintah Kota Solo (Pemkot) terkait kepuasan terhadap pesawat pribadi tersebut. digunakan. Putra bungsu Presiden Jokowi Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono.

Boyamin mengatakan, nota tersebut ditandatangani kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, pada 23 April 2021 saat masih menjabat Wali Kota Solo.

Dijelaskannya isi nota kesepahaman tersebut, khususnya terkait kerja sama pengembangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di lapangan.

“Hari ini saya mengirimkan nota (kepada Komite Pemberantasan Korupsi) berisi perjanjian kerja sama pengembangan usaha kecil dan menengah antara Balai Kota Solo dan pihak e-commerce yang ditandatangani Gibran Rakabuming Raka pada 23 April 2021. Solo,” ujarnya melalui pesan suara yang diperoleh Tribunnews.com, Kamis (28/8/2024).

Boyamin mengatakan, memo itu dikirim ke panitia antikorupsi untuk membantu mengusut pemberian jet pribadi kepada Kaesang oleh perusahaan e-commerce.

“Karena Kaesang Gibran adalah adik dari Rakabuming Raka, maka juknis Kemenag mengacu pada anak dan istri, artinya kakak Anda yang menerima tiket pesawat juga bisa tergolong dalam kategori kesenangan yang meragukan,” jelasnya.

(mg/Roby Danisalam) Penulis magang di Universitas Sebelas Maret (UNS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *