KPK Geledah Rumah Ratu Batu Bara Tan Paulin Terkait Kasus Rita Widyasari

Reporter Tribunnews.com Ilham Ryan Pratama melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampak memasuki rumah Pimpinan PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan beberapa waktu lalu sebelum diperiksa tim penyidik.

Rumah perempuan yang diketahui bernama Ratu Batu Bara itu digeledah karena kasus mantan Bupati Kutai Kartanegar (Kukar) Rita Vidyasara.

“Sudah dilakukan (perburuan, Red.),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiyarto saat dikonfirmasi, Jumat (30/08/2024).

Sayangnya, belum ada informasi kapan penyidik ​​BPK melakukan penyidikan.

Tessa baru saja melaporkan bahwa detektif telah menyita dokumen yang diyakini terkait dengan kasus pencucian uang Rita Vidyasara di rumah Tan Peacock.

“Informasi dari detektif itu berupa dokumen,” kata Tessa.

Sebelumnya, penyidik ​​memeriksa Tan Pavlin sebagai saksi pada Kamis (29/8/2024) di kantor BPKP Provinsi Jawa Timur.

Tim investigasi berusaha mencari tahu apa yang terjadi di perusahaan Tan Pavlin.

“Kami sedang menyelidiki bagaimana perusahaan menggarap batu bara di kawasan Kukar,” kata Tessa.

KPK sebelumnya mengungkap Rita Vidyasari diduga menerima suap terkait pertambangan batu bara. 

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita Vidyasari dibayar US$ 3,3 hingga US$ 5 per metrik ton batu bara.

“RW selaku Bupati Kukar saat itu mendapat penghargaan dari beberapa perusahaan atas hasil analisa berupa ton batubara. Harganya antara US$ 3,3 hingga yang terakhir yaitu US$ 5 per metrik ton, kata Assep kepada pers seperti dilansir Senin (8/7/2024).

Kapolri bintang satu itu mengatakan, industri batu bara bisa menghasilkan jutaan ton dari eksplorasi batu bara.

Namun Asep masih enggan membeberkan detailnya, termasuk uang terakhir Rita. Sebab, penyelidikan masih berlangsung.

“Nah bisa dibayangkan karena perusahaan bisa menghasilkan jutaan ton hasil analisis,” ujarnya.

Assep mengatakan Rita juga diduga menyembunyikan fakta penerimaan penghargaan tersebut agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menggunakan Kasus Pencucian Uang (TPPU).

Sejumlah aset yang disebut-sebut berasal dari hasil korupsi masih didalami. 

Salah satu kegiatannya adalah pemeriksaan saksi.

Pada Kamis, 27 Juni 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewawancarai seorang pengusaha asal Kalimantan Timur bernama Syed Amin. 

Tim penyidik ​​dan satuan tugas sedang mencari sumber uang untuk membeli ratusan mobil yang sudah disita.

“Yang bersangkutan diperiksa pada Kamis, 27 Juni 2024 terkait sumber dana kepemilikan kendaraan yang diketahui rekannya disita KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarta, sebelumnya.

Rita Vidyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka PKC pada 16 Januari 2018. 

Rita dan Khairudin diduga menggelapkan uang senilai 436 miliar rupiah yang diperoleh melalui kegiatan ilegal untuk memenuhi beberapa proyek dan izin Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegar. 

Uang yang diterimanya disebut-sebut dibelanjakan dengan membeli mobil atas nama orang lain, tanah, uang, atau dalam bentuk lain.

Rita saat ini berada di Lapas Wanita Pondok Bambu untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara. 

Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Pengadilan Tinggi (MA), Rita juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta serta pidana kurungan selama enam bulan dan hukuman larangan lima tahun dari jangka waktu yang sama. yang bersangkutan telah dikenakan hukuman yang berat. 

Rita dipastikan menerima imbalan sebesar 110,7 miliar rupiah dan suap sebesar 6 miliar rupiah dari pelamar dan mitra proyek. 

Selain itu, Rita juga masuk dalam kasus mantan penyidik ​​AKP KPK Stepanus Robin Pattuju. Dalam kasus ini, Rita tetap berstatus saksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *