KPK Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar, Apa Saja yang Disita?

Dilansir Ilham Rian Prathama, reporter Tribunnews.com.

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI pada Selasa (30/4/2024).

Kantor, cabang, dan staf Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar juga digeledah.

Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Tim penyidik ​​(30/04/2024) menyimpulkan operasi penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan di kantor Sekretariat Jenderal DPR RI. Salah satu ruangan yang digeledah adalah kantor Sekjen DPR RI, Ali Fikri, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi berbicara di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. Pada Kamis (05/02/2024)

Sehari sebelumnya, Senin (29/4/2024), tim penyidik ​​KPK menggeledah empat lokasi berbeda di Jakarta: Bintaro, Gatot Subroto, Tebet, dan Ke Mayoran

“Ini tempat tinggal dan kantor berbagai pihak. yang ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Ali.

Di setiap lokasi yang dicari Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya tindak pidana pengadaan peralatan kantor anggota DPR.

Barang bukti yang ditemukan disita untuk dianalisis guna menuntaskan penyidikan.

“Dari proses ini Temukan dan amankan bukti Termasuk dokumen pekerjaan proyek peralatan elektronik Termasuk transaksi keuangan berupa pengiriman uang yang sangat mencurigakan terhadap peran pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Diketahui, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan rumah anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupee.

Pola korupsinya diduga terkait dengan inflasi atau kenaikan harga.

Proyek yang rusak termasuk peralatan kantor.

Dari perlengkapan ruang tamu Ruang makan, kursi, lemari, dll.

Berdasarkan penelusuran di laman Layanan Elektronik Pengadaan (LPSE) DPR, pada tahun 2020 terdapat empat proyek pengadaan RJA DPR.

Proyek yang dilaksanakan Sekretariat DPR itu adalah dua bangunan tempat tinggal pejabat di Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan dan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Pertama, pembelian fasilitas lengkap dari RJA DPR RI Ulujami dengan nilai paket maksimal Rp 9.963.500.000. Sedangkan harga penilaian sendiri (HPS) sebesar Rp9.962.630.700. Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Hagita Sinar Lestari Megah dengan nilai penawaran. Rp9.752.255.700

Perusahaan yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani No. 32 RT 006 RW 006, Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Hal ini menyebabkan 87 penawar lainnya keluar dari posisinya.

Kedua, penyelesaian akuisisi RJA Blok A dan B DPR RI Kalibata dengan nilai paket maksimal Rp39.730.600.000.

Sedangkan HPS di harga Rp 39.727.710.000. Proyek tersebut dimenangkan oleh Dwitunggal Bangun Persada, termasuk harga penawarannya. 38.928.186.000 Rupiah Indonesia

Perusahaan yang berlokasi di kawasan komersial Jalan Olympic Raya Kavling B Sentul Industri, Babakan Madang, Kabupaten Bogor ini berhasil memenangkan 69 penawaran.

Kemudian mengakuisisi fasilitas RJA Blok C dan D DPR RI Kalibata dengan nilai paket maksimal Rp37.744.100.000.

Sedangkan nilai HPS sebesar Rp37.741.324.500,- pemenangnya adalah PT Haradah Jaya Mandiri dengan harga penawaran Rp36.797.807.376.

Perusahaan yang bermarkas di Kompleks Ruki Sentral Niaga Taman Kota, Jalan Raya Basmol Nomor 2D RT 001/05 Kembangan, Jakarta Barat itu menggantikan 68 peserta lelang lainnya.

Terakhir, fasilitas pembelian RJA DPR RI Kalibata Blok C dan D dengan nilai paket maksimal. 33.991.800.000 Rupiah Indonesia Sedangkan nilai HPSnya sebesar 33.989.263.000 Rupiah Indonesia

Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Paramitra Multi Prakasa yang mengajukan penawaran. Rp 32.863.600.000

Perusahaan yang beralamat di Ruko Bojong Indah Lantai 2, Jalan Pakis Raya No 88 N RT 009 RW 06, Cengkareng, Jakarta Barat itu berhasil menyisihkan 70 penawar lainnya.

Berdasarkan perhitungan nilai HPS untuk empat proyek yang dilaksanakan Sekretariat Jenderal DPR, nilainya mencapai Rp 121.420.925.200.

KPK sendiri telah mencegah tujuh orang keluar negeri dalam kasus ini selama enam bulan pertama terhitung Juli 2024.

Mereka adalah Indra Iskandar, Sekretaris DPR Hiphi Hidupati, Ketua Departemen Pengurus DPR Rumjab RI Tanti Nugroho, Dirjen PT Daya Indah Dinamika; dan Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada.

Berikutnya adalah Kibun Roni, Direktur Operasi PT Avantgarde Production; Andrias Catur Prasetya, Project Manager PT Integra Indocabinet; dan Edwin Budiman, swasta.

Di sisi lain, sumber Tribunnews.com menyebutkan tujuh pihak yang dilarang bepergian ke luar negeri berstatus tersangka.

“Mereka semua tersangka,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *