Demikian dilansir reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah kantor di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Jumat (8/2/2024) malam.
Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada beberapa perusahaan.
Benar ada aktivitas penyidik KPK di Balikpapan, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan.
Namun Tessa tidak membeberkan nama kantor yang digeledah tersebut, beserta bukti yang diperoleh tim peneliti dari penggeledahan tersebut.
Namun kami belum bisa memberikan informasi lebih detail karena masih berlangsung, ujarnya.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini.
Ketujuh orang tersebut berasal dari pejabat pemerintah dan swasta.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menunjuk tujuh jaksa terhadap pejabat pemerintah dan pejabat swasta sehubungan dengan penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan pasokan dari Badan Pembiayaan Ekspor Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya. Kamis (1/8/2024).
Namun Tessa belum bisa mengungkap identitas ketujuh orang yang memiliki keadaan mencurigakan tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menginformasikan hal tersebut dalam operasi serius berupa penangkapan tersangka.
Namun, berdasarkan sumber Tribunnews.com, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ngalim Sawego, Direktur LPEI; Dwi Wahyudi, Direktur Eksekutif LPEI; Basuki Setyadjid, Direktur II LPEI; Arif Setiawan, Direktur Eksekutif IV LPEI; Omar Baginda Pak, Direktur V LPEI; Kukuh Wirawan, Kepala Divisi Keuangan I LPEI; dan Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit.
Tessa mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah meminta Direktur Imigrasi untuk mencegah tujuh orang tersebut melarikan diri.
Larangan ini dilakukan untuk memastikan ketujuh orang tersebut berada di Indonesia saat tim penyidik membutuhkan keterangannya.
“Komisi Acara Pidana (KPK) mengeluarkan Surat Perintah Nomor 981 Tahun 2024 tentang larangan bepergian bagi tujuh orang WNI. Larangan perjalanan internasional berlaku selama enam bulan ke depan, kata Tessa.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa 19 Maret 2024 mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyediaan fasilitas transportasi dari LPEI ke beberapa perusahaan.
Pengajuan ini dilakukan sehari setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Senin 18 Maret 2024.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan KPK menerima laporan dugaan tindak pidana tersebut pada 10 Mei 2023.
Selanjutnya pemeriksaan dilakukan hingga selesai penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2024.
“Dan sebelum hari ini, [tahap] penelitian, penyidikan, pengaduan terhadap Harapan Penindakan sudah dijelaskan oleh para pimpinan, sehingga pada tanggal 19 Maret 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. perbuatan salah korupsi pemberian instrumen kredit oleh LPEI “berstatus penyidikan,” kata Ghufron dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (19/03/2024).
Mengutip Pasal 50 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU), Ghufron meminta Kejagung berhenti mengusut kasus tersebut.
“Dari segi akibat, terlihat pada Pasal 50 UU Pemberantasan Korupsi, bahwa ketika KPK mengusut, maka APH [lembaga penegak hukum] apa pun diharapkan [segera dimusnahkan],” kata Ghufron. membaca maksud Pasal 50 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan kejanggalan yang dilakukan komite keuangan di LPEI dalam pemberian pinjaman luar negeri. Negara disebut-sebut merugi Rp766 miliar.
KPK meyakini salah satu perusahaan tersebut berinisial PT PE.
Perusahaan yang bergerak di bidang distribusi minyak pemanas ini disebut mendapat pinjaman sebesar US$22 juta hingga Rp600 miliar antara 2015-2017.