Laporan reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan penindakan di kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin (16/12/2024) malam.
Penggeledahan tersebut diduga terkait kasus dugaan korupsi akibat penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Iya benar tim Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan di Kantor BI tadi malam,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Selasa (17/12/2024).
Komisi Pemberantasan Korupsi menduga penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai peruntukannya.
Dana CSR diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Masalahnya dana CSR tidak digunakan sesuai peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalnya CSR 100 yang terpakai hanya 50, yang terpakai 50. Soalnya uang $50 yang tidak terpakai ini digunakan untuk kepentingan pribadi, kata Direktur Komisi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Rabu (18/9/2024) lalu.
Asep membeberkan cara koruptif dalam kasus ini, mencontohkan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk mendirikan lembaga publik atau pemerintah, namun disalahgunakan.
“Kalau dipakai misalnya untuk membangun rumah, membangun rumah, membangun jalan, lalu membangun jalan, tidak masalah. Tapi jadi masalah kalau tidak sesuai peruntukannya,” kata Asep.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memanggil tersangka kasus tersebut namun belum mengumumkannya ke publik.
Hal ini akan terjadi bersamaan dengan upaya penangkapan dan penahanan paksa.
Berdasarkan beberapa pemberitaan media, baik BI maupun OJK telah memberikan tanggapan terhadap persidangan KPK yang sedang berjalan.
Kedua lembaga tersebut mengatakan mereka akan bekerja sama untuk membantu PKT menyelidiki kasus ini dengan baik.