Laporan reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan di tujuh lokasi di Jakarta, Tangsel, dan Kota Bekasi pada 28-29 Mei 2024 serta Kabupaten Grisik, Jawa Timur pada 31 Mei 2024.
Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN.
Penyidikan dilakukan di empat kantor perusahaan dan tiga rumah pribadi pihak-pihak yang terkait dengan kasus ini, kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).
Lokasi yang diperiksa adalah kantor pusat PT IAE di Jakarta. Kantor pusat PT Isargas di Jakarta. Kantor pusat PT PGN Tbk di Jakarta. Tersangka rumah pribadi Danny Praditya di Tangsel dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tersangka Iswan Ibrahim di rumah pribadi di Kota Bekasi. dan PT IAE cabang di Grisik, Jawa Timur.
Ali mengungkapkan, tim penyidik mampu menangkap banyak bukti yang bisa menguatkan tindakan rasis para tersangka.
Temuannya berupa dokumen terkait jual beli gas, dokumen kontrak, dan perubahan rekening bank, ujarnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT PGN.
Kasus dugaan penipuan di subfarm PT Pertamina sudah naik ke tingkat penyidikan dan sudah ditetapkan tersangka.
Penyidikan kasus ini bermula dari hasil pemeriksaan Badan Pengelola Keuangan (BPK).
Audit tersebut kemudian diserahkan kepada lembaga antirasuah untuk ditindaklanjuti.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus korupsi ini telah merugikan negara ratusan miliar dolar.
Lembaga antirasuah mencurigai adanya korupsi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan Isargas.
Dalam pengajuannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang kedua kelompok tersebut bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Mereka adalah Danny Praditya selaku Direktur Komersial PGN – saat ini menjabat sebagai lead manager PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) – dan Iswan Ibrahim sebagai lead manager PT Isargas.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, kedua orang ini berstatus tersangka.