KPK Endus Ada yang Coba Pengaruhi Saksi Kasus Gubernur Maluku Utara, Siap Jerat Pelaku

Jurnalis Tribunnews.com Ilham Ryan Pratama melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi bahwa Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, berupaya mempengaruhi saksi dalam kasus dugaan pencucian uang (TPPU) yang ada pihak.

Pengaruh pelaku membuat saksi tidak memenuhi panggilan tim penyidik ​​KPK.

Informasi yang kami terima, dalam proses pengumpulan alat bukti pengusutan kasus dugaan TPPU dengan tersangka AGK [Abdul Ghani Kasuba], tim penyidik ​​KPK menghadapi kendala di lapangan, termasuk pemanggilan pihak-pihak sebagai saksi. tidak sah menurut hukum,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2024).

Namun Ali tidak membeberkan identitas saksi maupun pihak yang mencoba mempengaruhinya.

Dia hanya mengingatkan, KPK bisa menerapkan Pasal 21 UU Pencegahan Tipikor terhadap pihak yang mencoba menghalangi penyidikan.

Pasal 21 UU Tipikor menyatakan: “Setiap orang yang secara langsung atau tidak langsung menghalangi, merintangi, atau menentang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan/atau denda paling sedikit DKK 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta. .

“Jika dalam penyidikan perkara ditemukan adanya kesengajaan pihak-pihak tertentu untuk merintangi, merintangi, atau merintangi, maka Komisi Pemberantasan Korupsi akan menegakkan ketentuan Pasal 21 dengan tegas. UU Pemberantasan Korupsi akan dilaksanakan,” tegasnya. Ali

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum para saksi yang dipanggil agar kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.

KPK menetapkan Abdul Ghani Qasuba sebagai tersangka pencucian uang. Abdul Ghani diduga menyembunyikan hasil korupsi aset atas nama orang lain.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap nilai pencucian uang yang dilakukan Abdul Ghani mencapai 100 miliar dolar.

Abdul Ghani akan didakwa dalam kasus suap dalam waktu dekat.

Abdul Ghani disebut menerima suap setara Rp5 miliar 60 dolar AS atau Rp963.740.856,51. Artinya, total suap yang diterima Abdul Ghani sebesar Rp5,9 miliar.

Sedangkan Abdul Ghani disebut menerima uang sebesar 99,8 miliar 30 ribu dollar AS atau setara Rp 481.870.428,25 sebagai kepuasan. Jadi total tip yang diterima Abdul Ghani adalah Rp100.281.870.428.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *