KPK Disebut Lakukan Kekeliruan Sita HP Staf Hasto, Jubir: Penyidik Tak Perlu Minta Maaf

TRIBUNNEWS.COM – Ada buntut panjang dalam penyitaan telepon genggam (HP) milik pribadi Sekjen PDIP Hasto Christianto, Kusnadi.

Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf atas kesalahan penggeledahan pada Senin (10/6/2024).

Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun membantahnya.

Perwakilan KPK, Tesa Mahardika Sugiarta menegaskan, KPK tidak dan tidak seharusnya meminta maaf atas hal tersebut.

“Saya belum mendapat informasi apa pun mengenai pemeriksaan terhadap Kusnadi, yaitu permintaan maaf penyidik ​​kepada saksi atas nama Kusnadi,” kata Tessa Mahardika, Kamis (20/6/2024).

Hal itu dilakukan untuk mengetahui keberadaan Haruna Masiku yang kini buron.

KPK meyakini Kusnadi punya informasi soal Haruna Masika.

Sehingga, kemarin, Rabu (19/6/2024), Kusnadi pun diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR 2019-2024 dengan tersangka mantan calon wakil presiden PDIP Haruna Masika. .

Pernyataan itu disampaikan Kusnadi usai diperiksa sebagai saksi kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

Saat memeriksa saksi, Kusnadi mengaku pernah bertemu dengan mantan calon wakil presiden PDIP Haruna Masika.

“Iya, kami (bertemu),” kata Kusnadi, Rabu (19/6/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Kusnadi diketahui masuk ruang ujian sekitar pukul 10.30 WIB dan keluar gedung BPK sekitar pukul 18.31 WIB.

Kusnadi mengaku diperiksa sekitar delapan jam dan menolak menjawab secara rinci materi ahli yang diminta penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kusnadi menegaskan, dirinya tak ada kaitannya dengan kasus Harun Masika.

“Percakapan saya dengan staf, pegawai DPP. (Konteks pembicaraan) ya, bayar, bayar wayang kemarin, wayang, bayar saja,” kata Kusnadi. Tidak ada permintaan maaf

Sebelumnya, kuasa hukum Kusnadi, Petrus Celestins diketahui mengatakan Komite Pencegahan Korupsi (KPK) meminta maaf atas kesalahan penyusunan protokol penangkapan dan penggeledahan pada 10 Juni lalu.

Selain itu, beberapa kesalahan administrasi pada laporan penyitaan, berita acara penggeledahan, dan kuitansi ditemukan karena kesalahan mereka karena terburu-buru, kata Petrus di Gedung Merah Putih BPK, Jakarta, Rabu (19/06/2024). . ).

Pengakuan tersebut disampaikan penyidik ​​Priyatna yang memeriksa Kusnadi sebagai saksi selama kurang lebih tujuh jam.

Banyak hal yang sebelumnya dianggap kesalahan penyidik, diakui sendiri oleh Priyatna dan meminta maaf agar tidak terulang kembali, jelas Petrus.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *