TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Perswat Nugra berharap bisa mengusut persetujuan anak dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Perswat mengatakan pengusutan kasus dugaan persetujuan Kasing Bangarib-Irena Katz akan mendiskreditkan KPK sebagai lembaga yang mengutamakan supremasi hukum.
Hal tersebut juga senada dengan pertanyaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Maruta yang mengatakan dirinya mempercayakan tugas verifikasi soal denda kepada Kepala Badan Pemberantasan Korupsi.
Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/8/2024), Perswat mengatakan, “Ini menjadi kesaksian kepada KPK apakah prinsip persamaan di depan hukum bisa diterapkan atau tidak.
Pimpinan IM57+ Institute ini mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa tidak boleh ada seorang pun yang mendapat keistimewaan menurut hukum di Indonesia, termasuk anak presiden.
“Sekarang lihat Casing dan Irina Gudon,” kata Perswat.
Selain itu, Persud juga menilai KPK harus membuktikan ketangguhannya sebagai lembaga penegak hukum meski kini berada di bawah kekuasaan eksekutif.
Meski sesuai rezim UU 19 Tahun 2019, namun harus ditetapkan bahwa proses penyidikan kasus anak kandung Presiden bersifat independen, kata dia.
Prasad mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut tuntas taipan Singapura yang terkait dengan Jokowi dan bisnisnya sendiri. Dia meminta lembaga antirasuah mengusut proses pengembangan bisnis tersebut.
“Tindakan mana yang perlu persetujuan Presiden. Buktikan KPK tidak berada di kendali jarak jauh istana,” ujarnya.
Jika terbukti terjadi pertentangan pendapat, maka patut diduga kakak beradik Kessing dan Irina Gudon lalai dalam menyediakan jet pribadi untuk bepergian ke Amerika Serikat, ujarnya.