TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta merilis nama-nama tersangka korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Bupati Lamongan tahun anggaran 2017-2019.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo meminta KPK segera membebaskan para tersangka.
Untuk itu, menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari transparansi kerja organisasi antirasuah tersebut kepada publik.
Yudi Purnomo mengatakan kepada wartawan, Selasa (7 Februari 2024), “Komisi Pemberantasan Korupsi harus segera merilis para tersangka ke publik.
Sebab menurutnya, setelah sprindik (perintah penyidikan) dikeluarkan, dalam waktu 1 minggu SPDP (perintah memulai penyidikan) harus diserahkan kepada tersangka.
“Hal ini agar masyarakat tidak terlalu khawatir dengan kejadian tersebut. Apalagi penyidikan sudah selesai sehingga tersangka harus segera dibebaskan,” ujarnya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung perkantoran Pemerintah Lamongan tahun anggaran 2017-2019. Namun KPK belum membeberkan identitas para tersangka.
Hal ini akan diumumkan setelah upaya dilakukan untuk menangkap atau menahan tersangka.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, salah satunya di kantor resmi Pemerintah Lamongan, rumah dinas Dinas Lamongan, serta rumah dan kantor. pesta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian keuangan pemerintah akibat dugaan tindak pidana korupsi berjumlah sekitar Rp151 miliar.
Informasi lengkap tentang KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyatakan telah menetapkan nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung di Pemerintahan Negara (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, “Proses ini sudah didalami sehingga ada tersangkanya. Di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika penyidikan dimulai, dipastikan pasti ada tersangkanya.” memegang pers. diskusi di kantor Dinas Informasi dan Komunikasi Jawa Timur, Rabu (20 September 2023).
Namun Ali masih belum mau menyebutkan nama tersangka yang terlibat, termasuk detail yang mendasari kasus tersebut.
Nanti akan kami umumkan lebih lanjut karena bukti-buktinya sedang kami dalami, jelas Ali Fikri.
Menurut dia, dalam proses penindakan, jika sampai pada tahap penyitaan dan penggeledahan, maka proses penyidikan pasti berjalan dan ada sasarannya.