TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi untuk mengusut dugaan kasus korupsi pengadaan tanah di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilakukan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020 .
Tiga orang saksi diperiksa di Polres Lampung Selatan pada Kamis, 19 September 2024: Rudi Hartono, Notaris/PPAT; Ferry Irawan, Notaris/Staf PPAT Rudi Hartono; Genta Eranda, Notaris/Pegawai PPAT Rudi Hartono.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik tengah memeriksa tiga orang saksi terkait proses jual beli tanah warga ke PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ).
Nantinya tanah tersebut dijual kembali kepada Hutama Karya.
Sedang dilakukan penyelidikan terkait proses jual beli tanah warga ke PT STJ dan selanjutnya penjualan tanah tersebut ke PT Hutama Karya, kata Tessa dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024). katanya.
Penyidik juga akan memeriksa saksi Nikolas Atasgi, Kepala Bagian Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.
Namun Nikolas mengaku punya kegiatan lain dan meminta program baru.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di sekitar Tol Trans Sumatera yang dioperasikan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018-2020.
Korupsi ini disinyalir menimbulkan kerugian keuangan pemerintah hingga puluhan miliar rupee.
KPK bekerja sama dengan Badan Keuangan dan Pembangunan Denmark (BPKP) untuk menghitung jumlah pasti kerugian yang dimaksud.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini: Bintang Perbowo, mantan General Manager PT Hutama Karya; Mantan Kepala Departemen Pengembangan Usaha Tol PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto; dan Iskandar Zulkarnaen, Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.
Tiga orang dilarang pergi ke luar negeri.
Dalam pengusutan kejadian tersebut, tim penyidik KPK menggeledah dua tempat yakni kantor pusat Hutama Karya dan HK Realtindo anak perusahaan Hutama Karya.
Tim penyidik telah menyita dokumen terkait pengadaan tanah yang diyakini relevan dengan kejadian tersebut.
Di antara dokumen yang ditemukan, juga terdapat dugaan pembelian ilegal.
Penyidik KPK juga menyita 54 bidang tanah milik tersangka Iskandar Zulkarnaen. Total nilai 54 bidang tanah yang disita adalah Rp150 miliar.