KPK Dalami Peruntukan Lahan Tol Trans Sumatera Lewat Dirut Hutama Karya Budi Harto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut pengadaan tanah di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) oleh PT Hutama Karya (Persero) pada tahun anggaran 2018-2020. Hal ini menyebabkan korupsi dan kerugian bagi pemerintah. 

Salah satu praktik korupsi yang diusut terkait pengadaan tanah adalah terkait jabatan atau jabatan. 

Rabu, 5 Juni 2024, saat Direktur Utama PT Hutama Karya Budi Harto diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut, hal itu diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Iya jalan ini di kawasan itu, kebetulan sedang apa ya, sedang kita lihat, di tol itu ada tanah disekitarnya, masih kita selidiki. Tergantung,” kata penerjemah. Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri berbicara kepada media, Jumat (7/6/2024).

Namun Ali menolak memberi rincian lebih lanjut. Khususnya apakah perolehan tanah tersebut untuk pembangunan kompleks perumahan, perkantoran atau tempat liburan berbayar. 

Saat ini terdapat tujuh tempat rekreasi JTTS ruas Terbang Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Tol Terpeka) yang dioperasikan oleh PT Hutama Karya Realtindo (HKR), anak usaha PT Hutama Karya.

Ketujuh tempat rekreasi tersebut adalah KM 163 A, KM 172 B, KM 208 A, KM 277 A, KM 269 B, KM 311 A, dan 306 B. 

Dua rest area yakni KM 234 A dan KM 215 B akan ditambah pada pertengahan tahun 2024 sehingga total menjadi sembilan rest area yang dikelola HKR. 

“Nah, ini memang sedang diselidiki,” kata Ali. 

Saat diperiksa, Budi Hardo mengaku sempat ditanya soal pembelian tanah di luar JTTS. 

Menurut Budi, tanah adalah properti. Namun, dia tak merinci apa pun soal properti yang disebutkan dalam hibah tanah tersebut.

Kajian itu dilakukan untuk pembelian tanah di luar alun-alun tol, bukan di tol Sumatera, kata Budi Hardo.

Selain Budi Hardo, penyidik ​​KPK juga memanggil dua orang saksi, yakni Eka Setya Adriano, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Hutama Karya, dan Irza Dwiputra Susilo, pegawai swasta.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Hutama Karya (Persero). 

Dugaan korupsi tersebut terkait pengadaan tanah di sekitar Tol Trans Sumatera pada tahun 2018 hingga 2020.

Diperkirakan pemerintah mengalami kerugian finansial hingga beberapa juta rupee dalam kasus korupsi ini. 

Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menghitung secara pasti kerugian keuangan negara.

KPK menduga rencana pengadaan tanah JTSS melanggar hukum. Dugaan ini didasari oleh ditemukannya beberapa dokumen di kantong tim penyidik ​​KPK. 

Tim penyidik ​​KPK baru-baru ini menemukan banyak dokumen pengadaan tanah JTSS saat menggeledah kantor Hutama Karya dan kantor Hutama Karya Realtindo. 

Dokumen tersebut mencantumkan barang-barang pembelian yang diduga dilakukan secara ilegal. 

Badan Pemberantasan Korupsi menegaskan akan mengkaji temuan tersebut guna menyempurnakan penyidikan kasus korupsi tersebut. 

Dalam peninjauan perkara yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, tahap penyidikan meliputi peningkatan status perkara dengan penetapan tersangka. 

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, ada 3 orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini. 

Diantaranya mantan Pimpinan PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; Mantan Kepala Bagian Pengembangan Usaha Jalan Tol PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Santarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen. 

Departemen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi melarang ketiga orang tersebut bepergian ke luar negeri selama enam bulan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *