KPK Dalami Peran PNS dalam Proses Pengadaan X-ray di Kementerian Pertanian

Reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama melaporkan

BERITA TRIBUN. Inisial pegawai negeri sipil.

“Saksi sedang diperiksa terkait perannya dalam pembelian alat rontgen di Badan Karantina Kementerian Pertanian,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (24 September 2024).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan siapa saja yang akan bertanggung jawab secara hukum dalam kasus pengadaan sinar-X tersebut. Wisnu adalah mantan Sekretaris Barantan di Departemen Pertanian Haryana. 

Wisnu diperiksa pihak berwajib pada 9 September 2024 dan mengakui dugaan keterlibatannya dalam kasus yang diduga merugikan keuangan masyarakat sebesar Rp 82 miliar.

Keputusan melakukan penyidikan (spring) atas kasus ini dikeluarkan pada 12 Agustus 2024.

Wisnu yang pernah menjabat Direktur Jenderal Dinas Karantina Pertanian dan Kepala Dinas Pertanian Mataram, Ternate, dan Ogyakarta, dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan oleh Haryana. Dia dan lima orang lainnya dilarang bepergian ke luar negeri.

“Pada tanggal 15 Agustus 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 terhadap enam warga negara Indonesia WH (Visnu Haryana), IP, MB, SUD, CS dan RF.” Juru Bicara PKC Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih PKC, Jakarta Selatan, Anna (16/08/2024).

Korupsi pembelian sinar X ini terjadi pada masa Syahrul Inasin Limpo menjabat Menteri Pertanian.

KPK sebelumnya menangani kasus penculikan Syahrul Inasin Limpo selaku Menteri Pertanian 2019-2023. dan Kasdija Subagyon sebagai Chief Crop Officer dan Sekretaris Kementerian Pertanian periode 2020-2021. Periode 2021-2023, Presiden Kementerian Pertanian dan Direktur Administrasi Umum Mesin dan Peralatan Pertanian, Muhammad Hatta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *