Reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama melaporkan
TRIBUNNEWS.
Abdul Ghani disebut telah mengajukan izin pertambangan di Maluku Utara kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Abdul Ghani diduga menandatangani atau memproses Usulan Zonasi Izin Pertambangan (WIUP) 2021-2023 kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk sekitar 37 perusahaan melalui Muhaimin Sarif. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM tentang Sumber Daya dan Keputusan Menteri ESDM 1798 k/30/mem/2018.
Dari usulan tersebut, terdapat enam blok yang WIUP-nya telah ditetapkan pada tahun 2023 oleh Kementerian ESDM.
Keenam blok tersebut adalah Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilif Sawai, dan Blok Vailukum.
Lima dari enam blok yang dilelang WIUP adalah Blok Kaf, Blok Foley, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, dan Blok Lilif Sawai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) akan menyelidiki perizinan dan penawaran lelang WIUP yang ditengarai menjadi permasalahan beberapa negara.
“Kalau di Malut, Pak AGK, itu blok Kaf dan beberapa blok lainnya. Sebenarnya izin itu harus ada di pengurus. Pak AGK selaku Gubernur yang mengusulkan, tapi izinnya tetap di ESDM, Kementerian. Dirjen Minerba, jadi rekomendasinya diserahkan ke gubernur,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahaiu, Senin (12/2/2024).
Pemenang lelang Blok Kaf diketahui adalah PT Mineral Jaya Molagina, anak usaha PT Mineral Trobos.
Komisaris PT Mineral Trobos adalah David Glenn Oye (DGO) yang tengah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Abdul Ghani Kasuba dan Muhaimin Sarif alias Uchu sebagai tersangka.
Muhaimin Sarif Abdul Ghani diduga menawarkan puluhan suap WIUP kepada Kasuba.
Diketahui, ada puluhan perusahaan dari 57 blok pertambangan yang izinnya diberikan Muhaimin Sarif. Hal itu terlihat dari persidangan Muhaimin Sharif.
Menurut Asep Guntur, Muhaimin Syarif bertanggung jawab atas beberapa perusahaan yang akan diluncurkan di wilayah Maluku Utara.
Mohammad Syarif berhasil membuat sebagian besar perusahaan tersebut gulung tikar karena kolusinya dengan Abdul Ghani Kasuba.
“Muhaimin Syarif memang peduli pada segelintir orang,” kata Asep.
Asep juga mengatakan, jika ada negara yang mau mengurus perizinan perusahaan, khususnya di bidang pertambangan, Muhaimin bisa mengurusnya tanpa kendala. Termasuk sejumlah perusahaan yang dimiliki David.
Benar, perusahaan itu tidak ada substansinya, bukan miliknya dia (David). Dia (Muhaimin) yang punya, sisanya milik David, kata Asep.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian ESDM Sesep mengatakan, ada ratusan WIUP atau blok pertambangan yang dikuasai terdakwa Mohamimin Sarif sebagai saksi dalam sidang tipikor di Pengadilan Negeri Ternat. Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan data umum Kementerian ESDM, Cecep mengatakan, sejak tahun 2021, sudah ada 107 usulan WUP yang diproses dan empat blok pertambangan telah disetujui.
“107 usulan pendirian WIUP, beberapa usulan antara lain PT. Jika peraturan tersebut tidak menyebutkan nama PT. Oleh karena itu, pada tahun 2022, kami akan mendapat pemberitahuan dari Gubernur Malut bahwa ringkasan WIUP tersebut bertentangan, kata Sesep, Kamis (14/11/2024).
Seingat Cecep, WUP yang disetujui paling banyak adalah blok Marimoi, Lelilef Savi, Foley, dan Kaf. Keempat edisi tersebut diterbitkan dan dipelajari di WIUP selama delapan tahun.