Laporan Jurnalis Tribunnews.com Ilham Riyan Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proses pengadaan tanah PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Pada 2016, ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XI untuk tersangka direktur PTPN XI, Mohamed Cholidi alias Mohamed Cholidi (MC).
“Kami sedang mengecek waktu pembebasan lahan PTPN
Dolly Perlagutan sebelumnya divonis bersalah menerima suap sebesar S$345.000 dari pengusaha Pieko Njotosetiadi terkait persetujuan kontrak pembelian gula jangka panjang.
Uang tunai senilai ratusan dolar Singapura diterima Dolly Perlagutan melalui mantan Direktur Pemasaran PTPN III Persero I Kadek Kertha Laksana. Kasus korupsi HGU PTPN XI
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Mochamad Cholidi alias Mohamad Cholidi (MC), Direktur PTPN XI pada tahun 2016. Pada tahun 2016 Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI, Mochamad Khoiri (MK); dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli (MHK). Ketiganya ditahan KPK sejak Mei 2024.
Kasusnya bermula saat Direktur PT Kejan Mas menyerahkan surat penawaran tanah kepada Direktur PTPN.
Berdasarkan tawaran tersebut, MC selaku direktur PTPN
MC, MK melakukan kunjungan langsung ke beberapa pekerja pabrik gula dan diterima langsung oleh MHK selaku Komisaris Utama PT KM [Kejayan Mas], kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan. , Senin (13/5/2024).
Dalam waktu singkat dan tanpa kajian mendalam terhadap kelayakan situasi pertanahan, MC memerintahkan MK segera mempertimbangkan dan menyiapkan usulan anggaran senilai 150 miliar. Rp
MC, MK dan MHK menyepakati harga Rp 120.000 per meter persegi, namun menurut kepala desa setempat, nilai pasar tanah tersebut berkisar Rp 35.000 hingga Rp 50.000 per meter persegi. Meter persegi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dan menahan tiga mantan pejabat Perusahaan Perseroan Terbatas (PTPN) Perkebunan Nusantara, ketiganya pada tahun 2016 menjabat sebagai Dirjen PTPN XI, Mochamad Cholidi alias Mohamad Cholidi (MC); Pada tahun 2016 Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI, Mochamad Khoiri (MK); dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli (MHK). (dok. Kompas.ID)
Atas perintah MC dan MK, PG Kedawoeng membuat dokumen palsu berupa laporan akhir studi kelayakan lahan potensial perkebunan tebu sebagai salah satu dokumen lengkap untuk pembayaran pembayaran termasuk pengembalian dana. PTPN XI diarahkan ke Divisi Keuangan.
Hal ini semakin diperkuat dengan hasil penelaahan dan pemeriksaan P2PK Kementerian Keuangan serta hasil peninjauan pemeriksaan Dewan Penilai Persatuan Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan hasil penilaian KJPP Sisco cabang Surabaya. Menyimpulkan bahwa harga tidak adil dan dinaikkan.
“MC tetap ngotot melakukan pembebasan lahan meski diketahui kondisi lahan tidak layak untuk perkebunan tebu karena keterbatasan kemiringan, akses, dan air,” kata Alex.
Selain itu, MHK telah menyalurkan Rp1 miliar ke berbagai pihak PTPN IX untuk mendukung kelancaran proses transaksi. Jumlah tersebut sebesar Rp30,2 miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian ekonomi negara oleh BPKP akibat pengadaan tersebut, katanya. .
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.