KPK Cium Bau Anyir di Balik Putusan Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh

Koresponden Tribunnews.com Ilham Rian Pratama melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango tak menampik pihaknya menemukan kejanggalan di balik putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan Presiden tak aktif di Pengadilan Tinggi (MA). ). , Gaza Saleh. 

Seperti diketahui, Gazalba Saleh dijerat dengan dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU). 

Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menguatkan eksepsi atau keberatan Gazalba dalam putusan sela. 

Dalam putusannya, lembaga peradilan memaksa KPK melepaskan Gazalba.

“Kalau soal bau busuk, semua orang bisa menciumnya, Pak.” Apalagi KPK yang punya ciuman pekerjaan, kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (25/06/2024).

Nawawi menyampaikan penilaian atas dugaan tersebut kepada Komite Kehakiman (KY) dan Badan Penyelidik Mahkamah Agung (Bawas MA).

“Penilaian kami serahkan sepenuhnya kepada Panitia Juri dan Direksi,” ujarnya.

Dalam kasus Gazalba Saleh, majelis hakim yang dipimpin Fahzal Hendri bersama anggota Rianto Adam Pontoh dan Sukartono mengambil keputusan sementara. 

Tak terima dengan keputusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan aduan atau keberatan. 

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan KPK dan membatalkan putusan sementara Pengadilan Tipikor Jakarta. 

PT DKI Jakarta pun memerintahkan agar persidangan kasus sukarela dan TPPU terkait Gazalba Saleh tetap dilanjutkan. 

Nawawi mengapresiasi keputusan PT DKI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun meminta Pengadilan Tipikor Jakarta mulai menyidangkan kasus Gazalba Saleh. 

Namun Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar majelis hakim yang terlibat dalam kasus tersebut diganti. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membuka kembali penyidikan atas nama Gazalba Saleh dengan gagasan akan dibentuk badan peradilan baru menggantikan badan peradilan sebelumnya. agar majelis hakim sebelumnya tidak lengah dengan putusannya yang menyatakan dakwaan tidak sah,” ujarnya. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan penangkapan kembali Gazalba Saleh yang dibebaskan dengan jaminan. 

Permintaan ini diajukan karena penahanan Gazalba Saleh saat ini berada di wilayah hukum pengadilan. 

“Penahanan tersangka sudah pada tahap penangkapan oleh aparat penegak hukum. Jadi KPK hanya bisa berharap status penahanannya dikembalikan ke badan hukum,” kata Nawawi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *