KPK Cek Uang Rp2 Miliar Diduga dari SYL Masuk ke Rekening Penampung

Laporan reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa uang senilai Rp2 miliar yang disimpan di rekening penampungan KPK yang diduga berasal dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Nanti kita cek Rp 2 miliar siapa dan apa hubungannya (dengan apa). Yang jelas kasus-kasus itu karena rekening jaminannya dibagi, masing-masing kasus ada satu. Kasus SYL ada, dalam hal ini tidak ada di sana. adalah satu,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Putih dan Merah KPK, Jakarta pada Selasa (25/6/2024).

Asep mengatakan, banyak uang yang masuk ke rekening escrow KPK, namun tidak jelas pengirimnya.

Mereka yang mengirimkan uang ke rekening dompet, lanjut Asep, seringkali merasa takut karena merasa tidak seharusnya menerima uang tersebut.

“Kadang-kadang ada yang mengembalikan uang ke rekening tanpa tanda pengenal atau tanpa tanda pengenal… ‘Kenapa saya pikir saya dapat seperti ini, saya dapat sebagian uangnya’, jadi dia sendiri yang takut,” jelas Asep.

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan suap di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo pada Senin (24/6/2024), terungkap uang tersebut telah disetorkan ke rekening seorang Tahanan KPK. atas nama SYL.

Hal itu diungkapkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Meyer Simanjuntak dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Katanya, uang yang masuk sebesar Rp2,01 miliar.

Menurut Meyer, uang yang dikirim dari rekening SYL itu berisi catatan terkait kasus di Kementerian Pertanian. Bahkan, SYL diketahui tengah ditahan.

“Ini barang bukti nomor 1.002, transfer uang dari rekening Bank Mandiri atas nama Syahrul Yasin Limpo tanggal 2 Januari 2024,” kata Meyer sambil menunjukkan bukti di persidangan.

Oleh karena itu, jaksa meminta SYL menjelaskan uang yang masuk ke rekening penampungan KPK.

Namun politikus Partai Nasdem itu mengaku belum mengetahui transaksi tersebut karena sudah ditahan.

Lebih lanjut, SYL mengaku tidak mengetahui dirinya memiliki akun atas nama dirinya. Sebab, menurut dia, seluruh rekeningnya berada di tangan anak buahnya, termasuk mantan asistennya, Panji Harjanto.

“Saya tidak tahu pasti apakah memang ada rekeningnya dan saya tidak pernah menyetor uangnya. Keluarga saya juga tidak memberi tahu saya tentang transaksi tersebut,” kata SYL.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan mendapat imbalan sebesar Rp 44,5 miliar.

Pungli dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (2023) Muhammad Hatta yang turut menjadi tersangka.

Keduanya menjadi koordinator penggalangan dana dari pejabat Eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *