KPK Cegah 4 Orang Keluar Negeri terkait Kasus Korupsi LPEI, Ada Nama Dirut PT Petro Energy

Laporan reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang empat orang bepergian ke luar negeri untuk mengusut dugaan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Permintaan penghindaran tersebut diterima Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Mewajibkan kehadiran pihak-pihak seperti saksi yang diduga mempunyai informasi korupsi di LPEI, Komisi Pemberantasan Korupsi memerintahkan pelarangan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk tinggal di Indonesia selama jangka waktu tersebut.” enam bulan ke depan,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri di Gedung ACLC KPK, Jakarta. Selatan, Selasa (21/5/2024).

“Saat ini ada empat orang yang dilarang menjabat sebagai pejabat publik dan swasta,” imbuhnya.

Empat orang yang dicekal adalah, Muhammad Pradithya, Kepala Departemen Pembiayaan 3 Divisi Pembiayaan II LPEI; Arif Setiawan, Direktur Utama 4 LPEI; Jimmy Masrin, Presiden dan CEO PT Caturkarsa Megatunggal / Komisaris Utama PT Petro Energy; dan Newin Nugroho, Presiden Direktur PT Petro Energy.

Mengenai perlunya keterangan dari kelompok yang diminta memberikan keterangan di hadapan tim penyidik, perlu diingat untuk bersikap kooperatif,” kata Ali.

Dalam mengungkap kasus korupsi terkait pengalihan fasilitas ekspor dari LPEI ke beberapa perusahaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 20 orang saksi.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi lembaga antirasuah mengumumkan akan mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengalihan barang luar negeri dari LPEI ke beberapa perusahaan, pada Selasa (19/3/2024).

Hal itu diberikan sehari setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan laporan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (18/3/2024).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan KPK menerima laporan dugaan korupsi tersebut pada 10 Mei 2023. 

Penyidikan kemudian dilakukan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan pada Februari 2024.

“Dan tadi hari ini seluruh penyidikan, penyidikan, penuntutan di Deputi Penindakan melaporkan hal itu ke pemerintah, sehingga pada 19 Maret 2024 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan tindak pidana atau tindak pidana korupsi menjadi memberikan pinjaman kepada LPEI “yang bertanggung jawab dalam penyidikan”, kata Ghufron dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

Merujuk Pasal 50 UU KPK, Ghufron meminta Jaksa Agung berhenti mengusut kasus tersebut.

Soal hasilnya, terlihat juga pada Pasal 50 UU KPK bahwa ketika komisi antirasuah melakukan penyidikan, maka diharapkan APH [Penegak Hukum] lainnya [segera diberhentikan],” kata Ghufron. Baca Pasal 50 UU KPK UU KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasang bendera setengah tiang di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, hari ini Kamis (30/9/2021) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan pihaknya sudah memiliki nama sosok yang patut dipertimbangkan. 

Namun keabsahan tersangka akan tergantung pada penyelidikan yang sedang berlangsung.

Kandidatnya ada ya, kalau ada tidak perlu disebutkan, nanti akan datang,” kata Alex.

Dalam kasus ini, KPK menilai komite keuangan LPEI melakukan kesalahan dalam penyaluran pinjaman luar negeri. Pemerintah diperkirakan merugi Rp766 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga salah satu perusahaan yang terlibat berinisial PT PE. 

Perusahaan distribusi minyak tersebut diyakini mendapat pinjaman sebesar 22 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp 600 miliar pada periode 2015-2017. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *