KPK Cecar Biduan Nayunda Nabila soal Penerimaan Uang dan Barang dari Eks Mentan SYL

Reporter TribuneNews.com Ilham Ryan Pratama melaporkan

TribuneNews.com, Jakarta – Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Nayunda Nabila Nijrinah karena menerima uang dan barang dari mantan Menteri Pertanian Shahrul Yasin Limpo (SYL).

Penyanyi bernama panggung Nayunda Nabila itu pada Senin (13/5/2024) diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL.

“Para saksi antara lain membenarkan adanya aliran uang dari tersangka SYL selaku Menteri Pertanian,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).

“Dipastikan ada hadiah produk dari tersangka,” imbuhnya.

Nayunda tidak banyak bicara setelah cobaan berat selama 11 jam itu. Dia meninggalkan gedung KPK sendirian sekitar pukul 21.44 WIB.

Saat diwawancara wartawan, Nayunda hanya tersenyum dan menolak menjawab pertanyaan wartawan.

“Saya serahkan semuanya ke penyidik, saya akan langsung (bertanya ke penyidik),” kata Nabila di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin malam.

Selebihnya, Nabila hanya tersenyum, meminta maaf, dan berterima kasih kepada awak media. 

Ia enggan menjawab setelah membenarkan soal dugaan aliran dana korupsi SYL antara Rp50 hingga Rp100 juta dari Kementerian Pertanian.

Ia pun enggan menjelaskan apa saja yang dipelajari penyidik ​​selama persidangan yang berlangsung hampir 11 jam itu. 

“Maaf kawan-kawan media,” kata Nabila sambil melambaikan tangan.

Dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL, hasil korupsi SYL sebesar Rp 50-100 juta masuk ke Nabila.

Uang ini berasal dari Kementerian Pertanian untuk biaya hiburan.

Dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang juga menjerat SYL, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Pertanian itu memperoleh Rp44,5 miliar dengan cara memeras anggota dan departemen di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut-sebut dilakukan SYL atas instruksi Muhammad Hatta, mantan Direktur Departemen Mesin dan Peralatan Pertanian Kementerian Pertanian; dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagino; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahideen Fahmid dan rekannya, Panji Harjanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *