KPK Buru Keberadaan DPO Harun Masiku Lewat Pengacara dan Mahasiswa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari mantan calon anggota parlemen dari Partai PDIP Harun Masiku yang sudah empat tahun masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pengusutan keberadaan Harun Masiku dilakukan melalui pemeriksaan terhadap dua orang saksi pada Rabu, 29 Mei dan Kamis, 30 Mei, di Gedung Merah Putih KPK.

Kedua saksi yang dimaksud adalah pengacara bernama Simeon Petrus dan mahasiswa Hugo Ganda.

“Keduanya hadir dan dikonfirmasi, serta hal-hal lain terkait dugaan HM [Harun Masiku],” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pengumumannya, Jumat (31/5/2024).

Melalui dua saksi tersebut, tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mencoba mengusut dugaan adanya pihak yang melindungi Harun Masiku.

Juga mengenai adanya dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan kepada terdakwa sehingga menghambat kerja tim penyidik, kata Ali.

Untuk mengetahui pendapatnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengetahui keberadaan Harun Masiku.

Beberapa waktu lalu, penyidik ​​KPK mengundang mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Dalam somasi yang dikeluarkan Kamis, 28 Desember 2023, salah satu materi penyidikan, KPK Wahyu menanyakan keberadaan Harun Masiku.

Bahkan, pada 12 Desember 2023, tim penyidik ​​KPK menggeledah rumah Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah, untuk mencari Harun. Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan menanggapi panggilan penyidik ​​KPK untuk bersaksi dalam kasus suap Harun Masiku yang kabur dari gedung KPK di Jakarta, Kamis (28 Desember 2023). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Sementara Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dipastikan menerima uang sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta dari Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu berupaya agar KPU menyetujui permohonan perwakilan sementara (PAW) anggota DPR di Daerah Pemilihan I Sumsel, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Kasus penangkapan Harun Masiku bermula dari operasi bebas resep (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020.

Kali ini, tim KPK menangkap sejumlah orang, di antaranya Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU dan orang kepercayaannya, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Sementara Harun Masiku yang dituduh menyuap Wahyu Setiawan nampaknya menghilang dari dunia.

Dirjen Imigrasi menyebutkan calon anggota DPR PDIP pada Pemilu 2019 berangkat ke Singapura melalui Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan Nomor 6 pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK mulai melakukan pencoblosan. OTT belum kembali.

Pada 16 Januari 2020, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sekaligus politikus PDIP Yasonna H. Laoly menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.  Kolase foto Harun Masiku. (Kolase foto Tribunnews/ist)

Bahkan, pemberitaan media nasional menyebutkan Harun kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang disertai rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta. 

Setelah ramai pemberitaan kepulangan Harun ke Indonesia, baru-baru ini pihak imigrasi mengoreksi informasi tersebut dan menyatakan Harun sudah kembali ke Indonesia. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *